Limabelas Indonesia, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia. Usaha-usaha tersebut diduga kuat melakukan penipuan dengan modus impersonation, yaitu menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Menurut Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI, Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Namun, entitas yang beroperasi di Indonesia menggunakan nama dan identitas Omnicom Group tanpa izin, serta menjalankan praktik yang terindikasi penipuan.
“Kami telah menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang menggunakan nama Omnicom Group. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan menggunakan skema yang sangat merugikan,” ujar Hudiyanto.
Berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan usaha OMC di Indonesia menjalankan skema member-get-member dengan sistem berjenjang. Calon anggota diwajibkan menyetor sejumlah dana sebagai deposit, tanpa adanya produk atau layanan yang nyata. Alih-alih menjalankan bisnis riil, para anggota hanya diminta melakukan aktivitas penilaian yang tidak jelas manfaat atau tujuannya.
Lebih lanjut, aplikasi dan situs web yang digunakan oleh entitas tersebut tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, menambah daftar pelanggaran yang dilakukan.
Yang memprihatinkan, praktik ini juga melibatkan tokoh-tokoh agama dan kegiatan sosial untuk membangun kepercayaan publik. Dalam beberapa kesempatan, pihak OMC mengadakan seminar dan gathering dengan mengundang perangkat desa saat peresmian kantor cabang, menciptakan kesan legalitas di mata masyarakat.
Sebagai langkah tegas, Satgas PASTI telah dan akan mengambil beberapa tindakan, di antaranya: Memblokir akses dan tautan digital yang digunakan untuk menjalankan kegiatan ilegal, Memblokir nomor rekening bank milik pihak yang terlibat, Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penyidikan dan penindakan lebih lanjut.
Hudiyanto menegaskan pentingnya kewaspadaan publik dalam menghadapi tawaran investasi mencurigakan.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar memperhatikan dua aspek penting sebelum terlibat dalam investasi atau pinjaman online: Legal dan Logis. Legal berarti memiliki izin dari otoritas terkait. Logis berarti penawaran keuntungan harus masuk akal dan tidak berlebihan,” tegasnya.
Masyarakat diminta berperan aktif dalam pelaporan apabila menemukan indikasi penipuan atau aktivitas keuangan ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui: Telepon OJK 157, WhatsApp 081157157157 dan Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id
Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, Satgas PASTI optimistis dapat menekan laju penyalahgunaan sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari kerugian yang ditimbulkan oleh praktik-praktik ilegal tersebut.