Sidang Dana BOS Jeneponto, Fakta Baru Terungkap Saksi Sebut Korwil Turatea Jadi Perantara

Limabelas Indonesia, Makassar, — Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Jeneponto.

Dalam persidangan yang berlangsung hampir delapan jam secara marathon itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi kepala sekolah serta koordinator wilayah (korwil) Kecamatan Turatea, Pammusu, S.Pd,.M.Pd sebagai saksi untuk mengungkap alur dugaan penyimpangan dana yang menyeret tiga terdakwa, antara lain Nur Alam, Uskar Baso, dan penyedia jasa CV. Media Komunikasi yang dipimpin oleh Ilyas Lira.

Sidang kali ini menjadi salah satu yang paling krusial karena memeriksa saksi-saksi yang berada langsung di lapangan dalam pengelolaan dana BOS.
Jaksa fokus mendalami pola instruksi, mekanisme pengadaan, dan potensi rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sebelumnya disebut-sebut dilakukan secara sistematis.

Dalam ruang sidang, JPU memulai pemeriksaan dengan menelusuri pola instruksi yang diduga mengalir dari pejabat dinas kepada korwil, dan kemudian diteruskan ke kepala sekolah.

Jaksa menanyakan apakah para saksi mengetahui asal instruksi terkait pengadaan barang dan penggunaan dana BOS.

Salah satu kepala sekolah secara tegas menjawab bahwa instruksi tersebut datangnya dari Korwil, yang merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Pedidikan dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto.

“Biasanya sudah ada format dan daftar penyedia yang harus diikuti,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi titik terang alur dana bos yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. termasuk mendalami peran dua terdakwa dari pihak dinas, yakni Nur Alam dan Uskar Baso.

sementara itu, Tim kuasa Hukum terdakwa Uskar Baso, Ricky Khayat, Riswansa Muchsin, Lukman dan Deni setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada Korwil mendapati keterangan peran penyedia jasa dalam hal ini CV.

Media Komunikasi yang melakukan penyalahgunaan adminsitrasi ke Korwil, yang selanjutnya dimaknai sebagai “Perintah Kepala Dinas”.

Majelis hakim menilai kesaksian tersebut memperkuat dugaan adanya rekayasa LPJ yang dilakukan secara massal, dan juga penyalahgunaan kewenangan dari Korwil ke para kepala sekolah sekacamatan Turatea.

Penasihat hukum terdakwa menangkap adanya instruksi langsung. Mereka menyatakan bahwa arahan kepada sekolah hanya berupa “bimbingan teknis” dan bukan perintah untuk mengatur pengadaan.

Hakim mencatat pernyataan tersebut sebagai bagian dari rangkaian bukti non-formal mengenai adanya tekanan struktural.

Dalam pemeriksaan saksi kali ini, nama korwil Kecamatan Turatea berulang kali muncul sebagai pihak yang mengoordinasi kepala sekolah untuk mengikuti jalur pengadaan tertentu.

“Korwil menyampaikan bahwa semua sekolah harus mengambil paket yang sama dari penyedia yang sama. Alasannya supaya tidak terjadi perbedaan harga,” ujar salah satu saksi.

Dari keterangan saksi-saksi, muncul gambaran adanya centralized procurement yang tidak lazim dalam penggunaan dana BOS karena bertentangan dengan mekanisme mandiri di tingkat sekolah, (*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *