Limabelas Indonesia, Makassar, 4 Desember 2025 – PT Hadji Kalla melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Hendro Priyono and Associates, menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh GMTD terkait sengketa lahan seluas 16,4 hektar. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 25 November 2025, dengan rencana sidang perdana pada 9 Desember 2025.
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Ardian Harahap, dengan tegas membantah klaim kepemilikan GMTD atas lahan yang terletak di Makassar tersebut. Menurutnya, PT Hadji Kalla adalah pemegang hak yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit lebih awal.
“Kami siap melayani gugatan GMTD. Dalam hal ini, posisi kami adalah GMTD menawar, kami membeli!” ujar Ardian Harahap dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Kamis (4/12/2025).
Ardian juga menyoroti pernyataan James Riyadi yang pada 10 November 2025 menyampaikan kepada publik bahwa GMTD adalah milik pemerintah daerah. Pihak PT Hadji Kalla membantah keras klaim tersebut dan mempertanyakan keterlibatan Lippo Group.
“Jika benar seperti itu, lantas mengapa manajemen GMTD adalah orang-orang dari PT Makassar Permata Sulawesi yang terafiliasi dengan Lippo Group? Berdasarkan hasil investigasi internal, kami menemukan dan mendapati adanya keterlibatan Lippo Group terhadap GMTD melalui perusahaan ini,” tegas Ardian.
Ia menduga adanya upaya penyembunyian kepemilikan Lippo Group di GMTD yang dilakukan berlapis-lapis. “Hal ini menimbulkan adanya dugaan penyembunyian kepemilikan Lippo Group di GMTD dengan empat lapis perusahaan dan menggunakan perusahaan cangkang. Ini sekaligus membantah apa yang dikatakan oleh James Riyadi pada wawancara media yang mengatakan bahwa itu bukan merupakan tanah milik Lippo Group,” tambahnya.
PT Hadji Kalla juga menyatakan pemegang saham GMTD lainnya, seperti Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, tidak pernah memberikan persetujuan terhadap GMTD untuk melayangkan gugatan tersebut.
Dalam sengketa kepemilikan ini, Ardian mengklaim bahwa PT Hadji Kalla memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan historis penguasaan yang jelas.
“Tanah seluas 16,4 hektar yang diklaim GMTD tersebut adalah tanah milik klien kami, PT Hadji Kalla, yang memperoleh sertifikat tanah pada tahun 1996. Sementara GMTD memperoleh sertifikat di atas tanah yang sama pada tahun 2005,” jelas Ardian.
Selain bukti SHGB, Ardian juga membeberkan bukti penguasaan fisik dan kewajiban pajak yang dipenuhi kliennya.
“Sejak PT Hadji Kalla mendapatkan sertifikat pada tahun 1996, PT Hadji Kalla secara faktual menguasai secara fisik tanah tersebut… Hal ini bisa kami buktikan adanya bukti-bukti pembayaran terhadap penjaga-penjaga tanah itu. Terlebih lagi pada tahun 2010 PT Hadji Kalla telah memasang pagar dan papan nama bicara di tanah tersebut,” ungkapnya.
“PT Hadji Kalla pun secara konsisten membayar PBB tanah yang dimilikinya. GMTD tidak pernah memberikan bukti penguasaan fisik, apalagi membayar PBB sebagai bukti pemanfaatan tanah,” tambahnya.
Melihat adanya kejanggalan proses penerbitan sertifikat yang dimiliki GMTD, PT Hadji Kalla tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum pidana selain perdata.
“Kami heran bagaimana proses lika-liku dan kiat-kiat GMTD mendapatkan dokumen-dokumen pendukung yang mereka klaim sebagai pemegang hak dari kantor pertanahan yang mengeluarkan sertifikat. Untuk itu, dalam hal ini, kami juga siap memperkarakan kasus-kasus ini ke ranah-ranah hukum, selain dari hukum perdata,” kata Ardian.
Pihaknya juga telah menginvestigasi adanya indikasi dugaan rekayasa hukum terkait perkara gugatan GMTD sebelumnya yang objek sengketa sama dengan milik PT Hadji Kalla.
“Kami juga akan menempuh upaya hukum terhadap dugaan rekayasa hukum tersebut. Ini sebagai gambaran bahwa bagaimana mirisnya mafia hukum di bidang pertanahan itu bermain,” pungkas Ardian.
Ardian Harahap berharap proses persidangan di PN Makassar berjalan sebagaimana mestinya dan menjunjung tinggi independensi pengadilan. “Terakhir, saya menyampaikan bahwa kami mengharapkan doa dan dukungan agar apa yang kami lakukan di pengadilan untuk mencari kebenaran dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.(*)





