Limabelas Indonesia, Makassar — Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2025, Kamis (15/1).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi ahli di bidang pengadaan barang dan jasa. Para ahli tersebut berasal dari Inspektorat Kabupaten Jeneponto serta dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang dinilai memahami alur dan mekanisme proses pengadaan di lingkungan pemerintahan.
Sidang berlangsung di Ruang Haripin Tumpa PN Makassar dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi, dengan didampingi Hakim Anggota Amperanto dan Nikolas Torano. Dalam perkara ini, tiga terdakwa dihadirkan, yakni Nuralam, Ilyas Lira, dan Uskar Baso.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Filipee FS Wuisan selaku saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum serta Ruth Handayani, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Inspektorat Kabupaten Jeneponto.
Sementara itu, terdakwa Uskar Baso didampingi oleh tim penasihat hukum yang dipimpin H. Uskar Baso, S.H., M.Pd., dari Kantor Hukum Ricky Khayat Jaya Laksana dan Rekan. Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi biaya pencetakan soal ujian tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jeneponto.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(*)





