Limabelas Indonesia, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), sekaligus meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, mengatakan bahwa sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah melaksanakan sebanyak 1.896 kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat.
“Kegiatan edukasi ini mencakup berbagai bentuk, mulai dari sosialisasi, training of trainers, talkshow radio, hingga publikasi iklan layanan masyarakat, yang bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan,” ujar Muchlasin.
Ia menjelaskan, rangkaian kegiatan edukasi tersebut berhasil menjangkau 1.834.035 peserta yang tersebar di 30 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Peserta berasal dari berbagai segmen masyarakat, antara lain masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perempuan, petani dan nelayan, penyandang disabilitas, serta tenaga kerja dari berbagai sektor.
Menurut Muchlasin, kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen OJK dalam mendorong terbentuknya masyarakat yang semakin cerdas dalam mengelola keuangan, serta mampu mengakses dan memanfaatkan produk serta layanan jasa keuangan secara optimal.
“Peningkatan literasi dan inklusi keuangan diharapkan dapat memperkuat usaha masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.
Selain edukasi, OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat juga terus mengoptimalkan layanan konsumen. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 823 layanan konsumen, yang terdiri dari 148 penerimaan informasi, 541 pemberian informasi, dan 134 layanan pengaduan.
Dari total layanan tersebut, mayoritas berkaitan dengan sektor perbankan sebanyak 395 layanan, disusul perusahaan pembiayaan sebanyak 195 layanan, fintech sebanyak 156 layanan, Non LJK sebanyak 59 layanan, asuransi sebanyak 12 layanan, pasar modal dan pergadaian masing-masing 1 layanan, serta dana pensiun sebanyak 4 layanan.
Sementara itu, untuk permohonan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025 tercatat sebanyak 28.554 layanan, baik yang dilakukan secara walk-in maupun online.
“OJK akan terus memperkuat pengawasan perilaku PUJK serta meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen guna mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkas Muchlasin. (*)





