Limabelas Indonesia, Jakarta — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai pelaku penipuan daring (online scam) di Kamboja tidak dapat dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, para WNI tersebut merupakan bagian dari pelaku kriminal.
Hal itu disampaikan Mahendra dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, belum lama ini. Ia menyatakan kurang sepakat apabila seluruh WNI yang terlibat dalam aktivitas penipuan daring di luar negeri langsung dianggap sebagai korban.
“Tadi yang dari Kamboja, kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer. Jadi mereka ini kriminal,” ujar Mahendra.
Mahendra menjelaskan, WNI-WNI tersebut secara nyata menjadi bagian dari operasi penipuan daring yang terorganisasi. Oleh karena itu, ia menyayangkan adanya persepsi yang seolah-olah menyambut para pelaku tersebut sebagai pahlawan atau korban ketika mereka dipulangkan ke Tanah Air.
Menurutnya, status korban baru dapat disematkan apabila para pekerja migran tersebut benar-benar mengalami penipuan atau paksaan sejak awal. Namun, jika yang dilakukan merupakan aktivitas penipuan terhadap orang lain, maka hal tersebut tetap merupakan tindak kriminal.
“Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu. Ya, itu bagian dari operasi di sananya. Tapi apa yang mereka lakukan sebagai pekerjaan adalah itu,” tegas Mahendra.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan agar penanganan kasus WNI yang terlibat dalam penipuan daring di luar negeri dilakukan secara lebih proporsional, dengan membedakan secara jelas antara korban TPPO dan pelaku kejahatan. (*)





