Limabelas Indonesia, Makassar, 8 April 2026 — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menggelar rapat peluncuran dan diseminasi panduan partisipasi masyarakat dan kelompok rentan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD dan Musrenbang tematik. Kegiatan tersebut berlangsung di Four Points by Sheraton Makassar, Rabu (8/4/2026).
Analis Kebijakan Ahli Madya Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah, Rendy Jaya Laksamana, mengatakan pembangunan inklusif hanya dapat terwujud apabila seluruh kelompok masyarakat memiliki ruang setara untuk menyampaikan aspirasi.
“Karena itu, tahun ini kami mulai membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurut Rendy, melalui ruang partisipasi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan usulan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti pemerintah daerah, baik dalam proses perencanaan maupun penganggaran.
Ia menjelaskan, pendekatan partisipatif tersebut memiliki keterkaitan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Keberhasilan pembangunan, kata dia, sangat ditentukan oleh sejauh mana kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi dalam perencanaan.
“Di sinilah pemerintah hadir untuk memperkuat mekanisme tersebut, sehingga pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dapat benar-benar mewadahi usulan masyarakat, termasuk dari kelompok rentan,” jelasnya.
Kelompok rentan yang dimaksud meliputi penyandang disabilitas, perempuan, serta kelompok lain yang membutuhkan perhatian khusus. Oleh karena itu, edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dinilai penting untuk memastikan pemahaman terhadap proses perencanaan pembangunan.
Upaya ini dilakukan secara nasional melalui penerbitan surat edaran sebagai langkah awal penerapan prinsip inklusif dalam SIPD. Dengan integrasi tersebut, proses pelacakan dan pemantauan usulan masyarakat dinilai akan lebih mudah dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, Rendy menegaskan bahwa SIPD tidak hanya menjadi alat pemerintah, tetapi juga sumber informasi yang dapat diakses masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Melalui mekanisme yang tengah berjalan, pemerintah berharap setiap usulan masyarakat dapat diakses dan ditindaklanjuti secara optimal sesuai dengan kapasitas daerah.
“Memang tidak semua usulan dapat diakomodasi, namun pemerintah akan mempertimbangkan skala prioritas serta keselarasan dengan arah pembangunan,” katanya.
Ia menambahkan, panduan ini menjadi langkah awal menuju penyelenggaraan pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan, sehingga seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, dapat merasakan manfaat pembangunan secara merata. (*)





