Limabelas Indonesia, Jakarta — Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sophia Wattimena, menyampaikan bahwa sektor jasa keuangan ke depan akan menghadapi tantangan yang semakin kompleks, baik dari dinamika global maupun domestik.
Mengacu pada publikasi The Institute of Internal Auditors (IIA), sejumlah risiko utama yang perlu menjadi perhatian mencakup keamanan siber (cybersecurity), disrupsi digital termasuk pemanfaatan artificial intelligence (AI), ketahanan bisnis, kualitas sumber daya manusia, perubahan iklim, serta dinamika perubahan regulasi.
“Kondisi ini menunjukkan tingkat ketidakpastian yang semakin tinggi di sektor jasa keuangan, sehingga peran fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC) menjadi krusial,” ujar Sophia dalam sebuah forum yang digelar di Jakarta belum lama ini. Ia menegaskan bahwa fungsi GRC berperan penting dalam memastikan kepatuhan, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan ketahanan industri.
Dalam sesi diskusi panel, forum tersebut mengangkat tema “Transparansi Beneficial Ownership (BO/UBO) dan Implikasinya bagi Penguatan GRC di Sektor Jasa Keuangan.” Pembahasan mencakup perkembangan kebijakan serta arah penguatan BO/UBO, pemanfaatan data BO/UBO dalam pengawasan berbasis risiko, hingga peran intelijen keuangan dalam mendorong transparansi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
Selain itu, forum juga membahas persiapan rangkaian kegiatan menuju Road to RGS 2026. Beberapa agenda yang didiskusikan antara lain partisipasi asosiasi dalam program Spark Class, pengakuan Continuing Professional Education (CPE), penyediaan booth asosiasi, serta pengembangan konten edukasi melalui podcast dan media komunikasi lainnya. Rencana ini mendapat sambutan positif dari pimpinan dan perwakilan asosiasi yang hadir.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan komitmen kolaborasi antara OJK dan asosiasi untuk mendukung penyelenggaraan RGS 2026.
Melalui forum ini, OJK berharap dapat memperkuat ekosistem GRC yang solid serta meningkatkan sinergi antara regulator, asosiasi, dan pelaku industri. Upaya ini diharapkan mampu mendorong praktik tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang lebih efektif, transparan, dan berintegritas.
Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap perkembangan kebijakan serta implementasi pelaporan Beneficial Ownership (BO/UBO) di Indonesia, sebagai bagian dari penguatan transparansi, tata kelola, dan manajemen risiko di sektor jasa keuangan. (*)





