Gagal Disehatkan, Izin PT BPR Sungai Rumbai Dicabut OJK

Limabelas Indonesia, Padang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, mengatakan pencabutan izin tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Roni.

Ia menjelaskan, sebelumnya pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut tercatat kurang dari 12 persen.

Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, status bank ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK menilai bahwa pengurus dan pemegang saham telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan langkah-langkah penyehatan, terutama dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, hingga batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham PT BPR Sungai Rumbai tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan bank tersebut.

Dengan kondisi tersebut, OJK akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *