Limabelas Indonesia, Makassar, 30 Juni 2026 – PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya Zero Corruption melalui penerbitan Surat Edaran Nomor SK.01.01/16/6/1/TKKP/DRUT/PLJM-26 tentang Larangan Penerimaan Suap, Gratifikasi, Kecurangan, dan Benturan Kepentingan yang ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan eksternal PT Pelindo Jasa Maritim Group.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan bagian dari implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Sebelumnya, PJM telah memperoleh sertifikasi SMAP dari British Standards Institution (BSI) setelah melalui proses audit dan verifikasi independen. Implementasi SMAP juga menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten.
Sebagai bentuk penguatan budaya antikorupsi, PJM secara berkala menerbitkan edaran mengenai larangan menerima maupun memberikan suap, gratifikasi, berbagai bentuk kecurangan (fraud), serta benturan kepentingan, baik di lingkungan internal maupun eksternal perusahaan. Melalui surat edaran terbaru ini, perusahaan menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku setiap saat dan tidak hanya pada momen-momen tertentu.
Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, mengatakan bahwa perusahaan telah memiliki berbagai regulasi yang mendukung implementasi SMAP.
“Perusahaan menerapkan SMAP dan telah memiliki regulasi berupa pedoman terkait tata kelola SMAP, anti suap, pengendalian gratifikasi, pencegahan fraud, penanganan benturan kepentingan, hingga sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System),” ujar Patrick.
Ia menambahkan, melalui surat edaran tersebut PJM juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di luar perusahaan untuk bersama-sama memperkuat upaya pencegahan korupsi.
“Kali ini kami menyampaikan surat edaran di mana PT Pelindo Jasa Maritim meminta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di luar perusahaan, baik pengguna jasa, mitra, maupun vendor, untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam berbagai bentuk,” lanjutnya.
Dalam edaran tersebut, seluruh pengguna jasa, rekanan, vendor, maupun pemangku kepentingan lainnya diimbau untuk tidak memberikan atau menjanjikan hadiah, bingkisan, jamuan, fasilitas, potongan harga, tips, maupun bentuk gratifikasi lainnya kepada pegawai PT Pelindo Jasa Maritim Group, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain memperkuat regulasi, perusahaan juga menyediakan mekanisme pelaporan bagi pihak yang menemukan dugaan pelanggaran terhadap komitmen Zero Corruption.
“Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan, perusahaan juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif melaporkan dugaan kecurangan, suap, gratifikasi, maupun benturan kepentingan yang melibatkan pegawai kami beserta keluarganya melalui kanal Whistleblowing System Pelindo Bersih yang telah disediakan,” kata Patrick.
PJM menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, perusahaan juga menjamin kerahasiaan identitas serta keamanan setiap pelapor yang menyampaikan informasi melalui kanal pelaporan resmi.
Melalui langkah ini, PT Pelindo Jasa Maritim berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus menjaga integritas dan bersama-sama mendukung terwujudnya layanan kepelabuhanan dan kemaritiman yang profesional, akuntabel, transparan, serta terpercaya. (*)





