Limabelas Indonesia.com-Makassara. Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional Sulawesi Selatan menyerukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam melindungi hak-hak anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Seruan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian organisasi advokat terhadap masih maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di berbagai daerah dan kerap menjadi perhatian publik melalui pemberitaan maupun media sosial.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak masih memerlukan perhatian yang lebih serius dari seluruh elemen bangsa.
untuk itu, DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Selain itu, perlindungan anak juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak anak tanpa diskriminasi.
Sebagai organisasi advokat yang baru terbentuk pada tahun 2026, DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu perlindungan anak serta mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan keselamatan dan masa depan anak sebagai prioritas utama.
Dalam pernyataan sikapnya, DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan menyampaikan tiga poin penting, yaitu:
Mengajak pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk menghormati serta menjamin pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Mendorong aparat penegak hukum agar memberikan perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan tetap menjamin hak-hak hukumnya.
Mendorong terbangunnya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, lembaga pendamping anak, dan organisasi advokat dalam mewujudkan perlindungan anak yang efektif dan berkelanjutan.
Melalui momentum Hari Anak Nasional 2026, DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan berharap seluruh komponen bangsa dapat memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan bagi setiap anak Indonesia. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya generasi emas Indonesia yang berkualitas, berkarakter, dan terlindungi.
Ketua DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan, Syamsuddin, S.H,.M.H,.M.M mengatakan, bahwa momentum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 dimanfaatkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional Sulawesi Selatan untuk kembali mengingatkan seluruh elemen bangsa agar menempatkan perlindungan anak sebagai agenda prioritas dalam pembangunan nasional.
“DPD Peradi Profesional Sulsel menilai bahwa masih tingginya angka kekerasan terhadap anak menunjukkan bahwa upaya perlindungan yang dilakukan selama ini belum berjalan secara optimal dan membutuhkan komitmen yang lebih kuat dari pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, lembaga pendidikan, maupun masyarakat, demikian yang diungkapkan, Syamsuddin.
Dalam siaran pers yang disampaikan pada Kamis (23/7/2026), DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan prihatin atas berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang terus bermunculan di berbagai daerah. Kasus-kasus tersebut, baik yang menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media massa maupun media sosial, memperlihatkan bahwa anak masih menjadi kelompok yang rentan mengalami pelanggaran hak, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, maupun eksploitasi.
Menurutnya, anak merupakan aset bangsa sekaligus generasi penerus yang akan menentukan masa depan Indonesia. Oleh karena itu, setiap anak berhak memperoleh perlindungan, pendidikan, kasih sayang, rasa aman, dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang secara optimal tanpa rasa takut terhadap segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
“Organisasi advokat yang baru terbentuk pada tahun 2026 ini menegaskan bahwa perlindungan anak bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap anak memperoleh hak-haknya sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional”, tegas Syam.
DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan mengingatkan bahwa Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Ratifikasi tersebut menegaskan komitmen negara untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak anak tanpa diskriminasi. Selain itu, perlindungan terhadap anak juga dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun demikian, berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa implementasi perlindungan anak masih menghadapi tantangan besar. Kekerasan terhadap anak masih terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, maupun ruang publik. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum, edukasi masyarakat, serta penguatan sistem perlindungan anak harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari profesi penegak hukum, DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan menyatakan komitmennya untuk mengambil peran aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, memperjuangkan perlindungan hak-hak anak, serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan terhadap setiap perkara yang melibatkan anak.
Organisasi ini juga memandang bahwa advokat memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam memastikan hak-hak anak tetap terlindungi, termasuk bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Dalam pernyataan sikapnya, DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan menyampaikan tiga poin penting. Pertama, mengajak pemerintah, keluarga, dan masyarakat untuk menghormati serta memenuhi hak-hak anak sebagai generasi emas Indonesia yang akan melanjutkan estafet pembangunan bangsa. Kedua, meminta aparat penegak hukum agar menjamin perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dengan tetap menghormati hak-hak konstitusional mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, mendorong terbangunnya sinergi yang lebih erat antara pemerintah, lembaga pendamping anak, organisasi masyarakat, dan organisasi advokat dalam membangun sistem perlindungan anak yang efektif, terpadu, dan berkelanjutan.
Keprihatinan DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan tersebut bukan tanpa alasan. Berbagai data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak di Indonesia masih berada pada tingkat yang memerlukan perhatian serius.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang tahun 2025 tercatat 21.352 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Sebagian besar korban merupakan anak perempuan, sementara bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, penelantaran, hingga eksploitasi anak.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa ancaman terhadap tumbuh kembang anak masih menjadi persoalan nasional yang harus ditangani secara komprehensif melalui pendekatan hukum, pendidikan, sosial, dan perlindungan keluarga.
Berangkat dari kondisi tersebut, DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan memandang bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk turut memperkuat sistem perlindungan anak. Peran advokat tidak hanya hadir ketika perkara telah memasuki proses persidangan, tetapi juga melalui edukasi hukum kepada masyarakat, pemberian bantuan hukum kepada anak yang membutuhkan, pendampingan terhadap korban, serta mendorong lahirnya kebijakan publik yang lebih berpihak kepada kepentingan terbaik anak.
Sinergi antara organisasi advokat, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendamping anak, institusi pendidikan, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih efektif dan berkelanjutan. (chie)





