BBPOM Makassar Ungkap Temuan 96.000 Tablet Obat Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

Limabelas Indonesia, Makassar, Senin (13/4/2026) — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar menggelar konferensi pers terkait temuan obat terlarang dalam operasi pemberantasan obat dan makanan ilegal di wilayah kerjanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dr. Eko Nugroho S., Ked., M.Adm., Kes, Kepala Seksi Narkotika Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Herawati, S.H, serta Kepala Subbagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono, S.I.K.

Kepala BBPOM di Makassar Yosef Dwi Irwan, S.Si., Apt., M.M menjelaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan tindak lanjut informasi dari Direktorat Intelijen Kedeputian IV BPOM terkait pengiriman paket berisi obat ilegal ke wilayah Makassar.

“Pada Selasa, 7 April 2026, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan control delivery terhadap paket tersebut hingga tiba di sebuah rumah di Kelurahan Maccini Gusung, Kota Makassar,” ujarnya.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan dua koli paket berisi tablet putih bertanda huruf “Y” dalam botol plastik tanpa label sebanyak 96 botol, masing-masing berisi 1.000 tablet atau total 96.000 tablet.

Hasil uji laboratorium BBPOM Makassar menunjukkan bahwa tablet tersebut positif mengandung Triheksifenidil dengan kadar zat aktif 4,16 mg per tablet.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, aparat menetapkan satu orang tersangka berinisial “S” (58), yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.

Tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Yosef menyebutkan, jika dihitung dengan harga terendah Rp2.000 per tablet, nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp192 juta.

“Dari penindakan ini, kami juga memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 9.600 orang dari potensi penyalahgunaan obat, dengan asumsi rata-rata konsumsi 10 tablet per orang di luar dosis medis,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyalahgunaan obat-obatan tertentu seperti Triheksifenidil kerap memicu tindak kriminal, seperti perkelahian, pencurian dengan kekerasan, hingga pembegalan.

Sesuai Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025, Triheksifenidil termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan, bersama zat aktif lain seperti Tramadol, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Ketamin, dan Dekstrometorfan.

Secara medis, Triheksifenidil digunakan untuk terapi penyakit Parkinson dan mengatasi efek samping obat antipsikotik. Namun penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.

“Penyalahgunaan OOT dapat menimbulkan dampak serius seperti kecemasan, halusinasi, gangguan kesadaran, ketergantungan, hingga gangguan pernapasan yang berisiko kematian,” tegas Yosef.

BBPOM Makassar mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) serta tidak mudah percaya pada promosi obat yang menyesatkan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *