Fashion Muslim Dorong Indonesia ke Puncak Ekonomi Syariah Global

Limabelas Indonesia, Malang – Laporan State of The Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025 dari DinarStandar mencatat bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga dalam ekonomi dan keuangan syariah global.

“Dalam data SGIE 2024/2025, Indonesia berada di urutan ketiga. Posisi pertama ditempati Malaysia, disusul Arab Saudi,” jelas Guru Besar Investasi dan Keuangan Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Prof. Imron Mawardi, belum lama ini.

Berdasarkan sektor pendukung pertumbuhan ekonomi syariah global, Indonesia meraih peringkat pertama pada sektor fashion muslim. Capaian ini didorong oleh besarnya populasi Muslim serta upaya pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam memperkuat produk halal dan ekosistem syariah. Pada sektor wisata halal serta kosmetik dan farmasi, Indonesia menempati peringkat kedua, sementara Malaysia berada di posisi pertama. Untuk sektor makanan halal, Indonesia juga berada pada peringkat kedua secara global.

Menurut Prof. Imron, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah dibandingkan dengan konvensional.

Ia menyebutkan bahwa Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (SNLIK) 2025 menunjukkan literasi keuangan syariah baru mencapai 43,42 persen, sedangkan literasi keuangan konvensional mencapai 66,46 persen. Adapun tingkat inklusi keuangan syariah berada pada 13,41 persen, jauh di bawah inklusi keuangan konvensional yang mencapai 80,51 persen. “Ada kesenjangan yang cukup besar antara literasi dan inklusi keuangan syariah dengan konvensional. Ini merupakan pekerjaan rumah yang membutuhkan dukungan banyak pihak,” ujarnya.

Tantangan lain adalah regulasi ekonomi syariah yang masih belum optimal. Penguatan ekosistem halal memerlukan kolaborasi berbagai lembaga, seperti BPJPH, MUI, BI, OJK, Kemenkop, Kemenkeu, LPS, serta para pemangku kepentingan lainnya. Termasuk di dalamnya regulasi lintas sektor yang belum sepenuhnya terintegrasi.

Selain itu, pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014) juga dinilai masih lemah karena penerapannya terus mengalami penundaan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *