Limabelas Indonesia, Makassar, 4 Desember 2025 – Pemilihan Ketua RT 05/RW 05 Kelurahan Pa’Baeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, memanas setelah muncul dugaan keberpihakan aparat kelurahan dan kisruh dalam proses penghitungan suara di TPS 04. Polemik ini mengemuka setelah ditemukannya sebuah surat suara yang mengalami kerusakan serius, sehingga panitia pemilihan memutuskan untuk menggelar penghitungan suara ulang.
Ketua Panitia Pemilihan yang juga Lurah Pa’Baeng-Baeng, Ibar Darmadi, S.IP, memberikan klarifikasi resmi atas situasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan awal menyebutkan adanya surat suara yang dianggap sah oleh calon Ketua RT Nomor Urut 1 dan petugas TPS tanpa koordinasi dengan panitia.
Surat Suara Rusak dan Dinilai Tidak Sah
Setelah dilakukan klarifikasi kepada petugas TPS dan saksi-saksi, panitia memastikan bahwa surat suara yang dipersoalkan mengalami kerusakan berat. Pada kolom calon nomor urut 1, foto calon terlihat berlubang besar akibat coblosan yang menembus dan merobek kertas hingga keluar dari area kotak gambar, sesuai kondisi yang tertuang dalam dokumentasi resmi panitia.
Panitia menegaskan bahwa:
1. Surat suara rusak tersebut dinyatakan tidak sah sesuai petunjuk teknis pemilihan, yang menyebutkan bahwa kertas suara dianggap batal apabila rusak atau pencoblosan berada di luar kotak foto calon.
2. Petugas TPS telah bekerja profesional dan tidak menunjukkan keberpihakan.
3. Panitia meminta dilakukan penghitungan suara ulang untuk memastikan hasil yang akurat.
4. Seluruh keberatan pihak saksi maupun calon dicatat dan diarsipkan sebagai bagian dari laporan resmi.
5. Panitia mengingatkan petugas TPS agar lebih berhati-hati dalam menangani surat suara karena satu suara dapat menentukan hasil akhir.
Panitia juga menegaskan bahwa keberatan yang masuk berdampak signifikan dan wajib diproses secara cermat dan terbuka.
Lurah: Penghitungan Ulang Dilakukan Terbuka dan Sesuai Aturan
Lurah Pa’Baeng-Baeng, Ibar Darmadi, menegaskan bahwa langkah penghitungan ulang merupakan prosedur yang sah untuk menjaga integritas pemilihan.
“Intinya, ini alasan panitia pemilihan melakukan penghitungan suara ulang untuk calon Ketua RT 05/RW 05. Kami mengundang para calon, petugas TPS, aparat kepolisian dan TNI untuk menghadiri penghitungan ulang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hasil penghitungan sementara menunjukkan posisi imbang (seri) antara kedua calon. Sesuai Perwali Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 7 huruf c, panitia menawarkan mekanisme musyawarah. Namun kedua calon tidak mencapai kesepakatan.
“Karena seri hasilnya, kami menawarkan musyawarah seperti diatur dalam Perwali. Tapi tidak ada kesepakatan kedua calon untuk musyawarah. Maka diselesaikan dengan cara dilot,” jelas Ibar Darmadi.
Penyelesaian Melalui Undian
Dengan buntu-nya upaya musyawarah, panitia akhirnya menetapkan bahwa penentuan pemenang dilakukan melalui mekanisme undian (dilot), yang akan digelar secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur terkait demi menjamin transparansi.
Kisruh ini kembali menjadi sorotan terkait dinamika pemilihan tingkat RT/RW yang kerap diwarnai persoalan teknis dan keberatan antarpendukung. Panitia berharap proses penyelesaian yang terbuka dapat mengembalikan kepercayaan warga terhadap hasil akhir pemilihan. (*)





