OJK Dorong Penguatan Industri Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Limabelas Indonesia, Jakarta, 13 April 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) melalui penerbitan sejumlah ketentuan baru, termasuk aspek prudensial serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat industri PPDP sebagai motor penguatan pembiayaan domestik sekaligus mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sektor PPDP memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi juga sebagai pilar utama stabilitas dan pertumbuhan jangka panjang.

“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujar Ogi dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, sektor PPDP juga berfungsi sebagai pengelola risiko (risk management engine) sekaligus investor institusional yang mendukung pembiayaan jangka panjang, termasuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan sektor produktif.

Untuk itu, OJK menilai diperlukan langkah lebih terarah agar pertumbuhan industri PPDP mampu melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan berada pada kisaran 5–8 persen dalam beberapa tahun ke depan.

Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (IJK) 2026, industri asuransi ditargetkan tumbuh 5–7 persen per tahun, sementara aset dana pensiun diharapkan meningkat 10–12 persen. Namun, untuk mencapai target RPJMN 2029, diperlukan pertumbuhan lebih tinggi, yakni 7–9 persen untuk asuransi dan 23–25 persen per tahun untuk dana pensiun.

Dari sisi kinerja, total aset sektor PPDP per akhir Februari 2026 tercatat mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94 persen secara tahunan (year-on-year). Nilai investasi tercatat sebesar Rp2.313 triliun, meningkat 7,94 persen secara tahunan.

Kontribusi terbesar berasal dari dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun, diikuti sektor asuransi sebesar Rp1.219 triliun, yang menunjukkan dominasi kedua sektor tersebut dalam menopang industri PPDP.

Seiring meningkatnya dinamika global, OJK menilai perlunya penguatan kebijakan yang lebih terarah untuk menjaga kinerja industri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Saat ini, OJK tengah mengkaji sejumlah kebijakan dan regulasi baru yang akan difokuskan pada penguatan tata kelola, aspek prudensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.

Selain itu, OJK juga tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 sebagai panduan bagi industri dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan, sekaligus mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *