Limabelas Indonesia, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga dalam sejumlah perdagangan saham.
Penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen pengawasan sekaligus langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
OJK menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham sepanjang periode 2021–2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam terhadap fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial, identifikasi pola transaksi, serta berbagai fakta pemeriksaan lainnya.
OJK menemukan salah satu pola transaksi BVN berupa manipulasi pasar melalui order beli dan jual sejumlah saham menggunakan beberapa rekening efek. Praktik tersebut menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek sehingga berpotensi memengaruhi keputusan investor dalam melakukan transaksi.
Selain itu, BVN juga diketahui menyampaikan informasi, rencana pembelian saham, maupun perkiraan pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Namun pada saat yang bersamaan, yang bersangkutan melakukan transaksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya.
Berdasarkan temuan tersebut, OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Manipulasi Harga Saham IMPC
Selain kasus tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham di Bursa Efek.
OJK menjatuhkan sanksi sebagai berikut:
PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM. Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC dengan menyalurkan dan menerima dana untuk transaksi melalui 17 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp43,73 miliar.
UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda sebesar Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan transaksi tidak langsung melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp49,12 miliar, yang menciptakan gambaran semu perdagangan saham IMPC.
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat integritas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
Ke depan, OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten dan proporsional guna mewujudkan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan. (*)





