Limabelas Indonesia, Makassar – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) sekaligus Pelatihan Sensitivitas Layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), belum lama ini. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Sultan Hasanuddin Kantor OJK Sulselbar dan diikuti 80 perwakilan PUJK dari sektor perbankan, asuransi, pembiayaan, dana pensiun, pasar modal, hingga pergadaian.
Pedoman SETARA merupakan panduan praktis bagi PUJK dalam menyediakan layanan ramah disabilitas. Panduan ini menekankan enam aspek utama, yaitu aksesibilitas infrastruktur fisik, infrastruktur digital, dokumen, penanganan pengaduan, panduan pendamping, serta sensitivitas layanan.
Kepala OJK Sulselbar Moch. Muchlasin melalui Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Budi Susetyo, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan keuangan. “Melalui Pedoman SETARA dan pelatihan sensitivitas layanan, OJK memastikan PUJK menghadirkan layanan yang humanis, ramah, dan inklusif,” ujarnya.
Pelatihan yang difasilitasi oleh PT Parakerja Disabilitas Bisa ini juga membekali peserta dengan keterampilan komunikasi empatik, etis, dan nondiskriminatif dalam melayani konsumen dengan ragam disabilitas. Budi berharap peningkatan sensitivitas layanan dapat membangun budaya pelayanan yang lebih inklusif di sektor keuangan.
Program SETARA diluncurkan OJK pada Hari Disabilitas Internasional, Desember 2024 lalu. Inisiatif ini sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah, khususnya agenda penguatan pembangunan SDM serta kesetaraan bagi perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Prinsip yang diusung OJK adalah “no one left behind”, memastikan semua kelompok masyarakat memiliki kesempatan setara mengakses edukasi maupun produk layanan keuangan.