OJK Terbitkan POJK 31/2025 untuk Perkuat Tata Kelola Self-Regulatory Organizations

Limabelas Indonesia, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025). Aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola serta pengawasan terhadap Self-Regulatory Organizations (SRO) di sektor pasar keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penerbitan POJK 31/2025 merupakan langkah strategis untuk memastikan SRO menjalankan perannya secara profesional, transparan, dan akuntabel seiring meningkatnya kompleksitas pasar keuangan.

“Penguatan tata kelola SRO menjadi kebutuhan mendesak mengingat peran dan kegiatan SRO yang semakin luas dalam mendukung pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, hingga bursa karbon,” ujar Ismail.

Ia menjelaskan, peningkatan kompleksitas tersebut ditandai dengan bertambahnya ruang lingkup kegiatan SRO, antara lain perdagangan karbon melalui bursa karbon, pelaksanaan fungsi central counterparty di pasar uang dan pasar valuta asing, pengembangan derivatif keuangan berbasis efek, serta penyelenggaraan sistem pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.

Melalui penguatan tata kelola ini, OJK berharap seluruh kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lainnya oleh SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan yang baik, penerapan manajemen risiko yang terukur, serta tetap mempertimbangkan peran strategis SRO di pasar modal dan sistem keuangan secara keseluruhan.

POJK 31/2025 telah diundangkan dan mulai berlaku sejak 3 Desember 2025. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam peraturan ini meliputi pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris SRO; pembentukan dan pelaksanaan tugas komite; penanganan benturan kepentingan; penerapan fungsi audit internal dan eksternal; manajemen risiko dan sistem pengendalian internal; hingga penyelenggaraan teknologi informasi.

Selain itu, POJK ini juga mengatur pengawasan terhadap anak usaha SRO, kebijakan remunerasi dan investasi, rencana strategis, strategi anti fraud termasuk pencegahan penyuapan, penerapan keuangan berkelanjutan, tata kelola dengan pemangku kepentingan, serta pengelolaan dokumen dan penanganan pengaduan.

Meski berlaku sejak tanggal diundangkan, OJK memberikan masa transisi untuk pemenuhan ketentuan tertentu, khususnya Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c, yang wajib dipenuhi paling lambat enam bulan sejak POJK ini diundangkan.

Dengan berlakunya POJK 31/2025, OJK sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku sejumlah ketentuan sebelumnya, yakni Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 dalam POJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, POJK Nomor 59/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta POJK Nomor 60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

OJK menegaskan, penerbitan aturan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan pasar serta menciptakan sistem keuangan yang stabil, transparan, dan berintegritas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *