Optimalisasi Kewajiban Pajak BUMDes, BKAD Luwu Utara Selenggarakan Bimtek Perpajakan

Limabelas Indonesia, Masamba – Upaya memperkuat tata kelola administrasi perpajakan di tingkat desa kembali digencarkan. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Luwu Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan bagi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kecamatan Mappedeceng. Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Remaja Masamba ini menggandeng Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba sebagai narasumber utama.

Peserta yang merupakan pengurus BUMDes dari berbagai desa mengikuti kegiatan dengan antusias untuk memperdalam pemahaman mengenai kewajiban perpajakan, yang selama ini kerap menjadi tantangan dalam operasional usaha desa. Bimtek dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif, mulai dari konsep dasar perpajakan hingga tata kelola administratif yang wajib dipenuhi BUMDes sebagai entitas usaha.

Kepala KP2KP Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan materi utama. Dalam paparannya, ia menegaskan peran strategis BUMDes sebagai penggerak ekonomi desa serta pentingnya kepatuhan perpajakan untuk mendukung pembangunan nasional.

“BUMDes yang profesional harus memiliki legalitas administrasi yang tertib, salah satunya melalui kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendaftaran NPWP adalah gerbang awal bagi BUMDes untuk berkontribusi pada negara sekaligus menghindari sanksi administrasi di kemudian hari,” ujar Kasman.

Materi yang disampaikan mencakup peranan pajak dalam pembangunan, urgensi NPWP bagi BUMDes, kewajiban PPN bagi BUMDes yang telah dikukuhkan sebagai PKP, serta tata cara perhitungan pajak yang benar. Usai sesi materi inti dan tanya jawab, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi lanjutan oleh Andi Muhammad Ishak Tahir, Pelaksana KP2KP Masamba.

Dalam sesi pendalaman tersebut, Andi menguraikan secara rinci kewajiban BUMDes sebagai pemotong dan pemungut pajak, serta jenis-jenis PPh yang paling sering terkait dengan aktivitas BUMDes, seperti PPh Pasal 21 atas gaji pegawai, PPh Pasal 23 atas jasa, dan PPh Pasal 4 ayat (2) atau pajak final. Ia juga menekankan pentingnya ketepatan waktu penyetoran dan pelaporan, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan Badan, guna menghindari risiko sanksi.

Kegiatan ini turut mendapat apresiasi dari Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin. Ia menilai inisiatif BKAD Luwu Utara dan KP2KP Masamba sebagai langkah strategis dalam memperkuat literasi perpajakan di desa.

“BUMDes adalah ujung tombak ekonomi desa. Penguatan kapasitas perpajakan sangat penting agar tata kelola keuangan desa berjalan transparan dan akuntabel. Kami mengapresiasi antusiasme BUMDes yang hadir dan berharap kegiatan serupa terus diperluas,” kata Sumin.

Melalui Bimtek ini, pengurus BUMDes diharapkan mampu mengelola kewajiban perpajakan secara lebih mandiri, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sehingga BUMDes di Kecamatan Mappedeceng dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan usaha desa. Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, modern, dan berdaya saing.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *