Pemerintah Berlakukan Aturan, Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan

Limabelas Indonesia, JAKARTA – Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan, per 14 Juli 2025. Aturan yang ditetapkan sejak 11 Juni 2025, juga mengatur Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang dipungut pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.

PMK ini diterbitkan, menyusul pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia, terutama setelah pandemi Covid-19 yang mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital.

Perkembangan ini diperkuat tingginya jumlah penduduk Indonesia, meningkatnya penggunaan smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang semakin memudahkan transaksi secara daring. Kondisi tersebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh.

“Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli.

Selain itu, pengaturan ini bertujuan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha digital dan konvensional. Dikatakan, praktik kebijakan perpajakan yang serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang (merchant) dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, yang dapat bersifat final maupun tidak final.

Lebih lanjut, PMK 37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi. PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice. Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Dengan berlakunya PMK 37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem,” sebut Rosmauli.

Ia menjelaskan, aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital.

Rosmauli berharap, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakan, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan.

“Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK 37/2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id,” pungkas Rosmauli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *