PT Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Sah Lahan di Tanjung Bunga, Makassar

Limabelas Indonesia, Makassar, 30 Oktober 2025 — PT Hadji Kalla menegaskan bahwa aktivitas pematangan dan pemagaran lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan bagian dari rencana pembangunan proyek properti terintegrasi di atas lahan yang secara sah dimiliki perusahaan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Kamis (30/10/2025).

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perusahaan memiliki dasar hukum kuat atas lahan seluas 164.151 meter persegi di Jalan Metro Tanjung Bunga, di depan Trans Studio Mall Makassar. Kepemilikan lahan tersebut, kata Azis, didukung oleh empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada 1996, serta akta pengalihan hak atas tanah tertanggal 10 Maret 2008.

“Klien kami telah menguasai lahan tersebut sejak 1993 berdasarkan transaksi jual beli yang sah, dan HGB-nya sudah diperpanjang hingga tahun 2036. Seluruh aktivitas yang dilakukan di lokasi adalah legal dan berlandaskan hukum,” ujar Azis dalam keterangannya.

Azis juga menegaskan bahwa PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara perdata Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang menjadi dasar permohonan eksekusi oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk terhadap lahan di wilayah tersebut.

Menurutnya, permohonan eksekusi yang diajukan oleh PT GMTD Tbk merupakan bentuk upaya penguasaan lahan terhadap pihak-pihak yang bukan lagi memiliki keterkaitan hukum dengan lokasi tersebut.

“PT Hadji Kalla sama sekali tidak termasuk dalam perkara tersebut. Sesuai Pasal 1917 KUH Perdata, putusan hukum hanya mengikat para pihak yang berperkara serta ahli warisnya. Maka, pelaksanaan eksekusi terhadap lahan milik klien kami jelas tidak sah,” tegas Azis.

Sementara itu, Subhan Djaya Mappaturung, selaku Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, menyatakan bahwa PT Hadji Kalla berkomitmen untuk menyelesaikan setiap persoalan hukum secara terbuka dan berdasarkan koridor hukum yang berlaku.

“Kami percaya pada asas kepastian hukum dan tata kelola perusahaan yang baik. Semua kegiatan usaha Kalla Group, termasuk pengelolaan aset lahan, dilakukan dengan mengedepankan integritas dan nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan oleh pendiri perusahaan,” ujar Subhan.

Ia juga menilai pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum dan berharap semua pihak dapat menahan diri hingga ada keputusan yang jelas dari pengadilan. Kami percaya negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh warga,” ucapnya.

Di sisi lain, Andi Idris Mangenrurung A. Idjo, yang disebut sebagai ahli waris dari salah satu pihak yang dahulu memiliki lahan di kawasan tersebut, menyatakan dukungan terhadap upaya penyelesaian hukum yang dilakukan secara terbuka dan berkeadilan.

“Sebagai ahli waris, kami berharap persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin dan tetap berpedoman pada bukti hukum yang sah. Yang utama, jangan sampai masyarakat dirugikan akibat klaim yang tidak berdasar,” kata Andi Idris.

Azis menambahkan, PT Hadji Kalla telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menunda atau membatalkan penetapan eksekusi hingga ada kejelasan status hukum lahan tersebut.

“Kami yakin bahwa berdasarkan prinsip due process of law, hak klien kami akan terlindungi. Eksekusi tidak dapat dilakukan terhadap pihak yang bukan subjek perkara,” tutup Azis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *