Sampaikan Empati Kepada Korban Demonstrasi, KPI Tegaskan Menghormati Kebebasan Pers

Limabelas Indonesia, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan di tengah berlangsungnya demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/8).

“Kami turut berbelasungkawa, semoga Almarhum Affan husnul khatimah. Juga keluarga yang ditinggalkan dikuatkan, sabar dan ikhlas.

Termasuk juga korban yang mengalami luka-luka semoga lekas pulih. Tentu saja kami sangat paham bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak bagi warga. Peristiwa itu sangat disayangkan.

Semoga tidak berulang kembali, diproses secara hukum yang berlaku dan jadi pelajaran bagi kita sekalian,” ucap Ubaidillah Ketua KPI Pusat, Jumat (29/8).

Di tengah gelombang aksi yang kian meluas, kebutuhan akan informasi yang akurat, berimbang dan terverifikasi melalui lembaga penyiaran (TV dan radio) merupakan hal yang sangat penting. Ketersediaan informasi ini juga merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tersebut.
Karena itu, KPI Pusat menghormati upaya lembaga penyiaran dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terkait dinamika yang terjadi di negara ini melalui peliputan atau pemberitaan yang akurat, berimbang, terverifikasi dan tentunya berlandaskan regulasi yang berlaku.

“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena ini menjadi hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.
Menurut Ubaid, lembaga penyiaran diberikan kebebasan untuk melakukan peliputan dan pemberitaan, tapi yang terpenting dan ditekankan KPI Pusat adalah pemberitaan atau liputan tersebut harus dilakukan secara profesional, berpegang teguh pada Undang- Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyoaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta peraturan perundangan lainnya.

“Kami pun sepenuhnya percaya lembaga penyiaran, (TV dan radio) mampu menyajikan informasi dan pemberitaan yang benar-benar akurat dan berimbang. Pasalnya, ada prinsip-prinsip profesionalisme dan aturan yang menjadi acuan dan harus diikuti oleh lembaga penyiaran.

Jadi semestinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari siaran atau informasi yang disampaikan media penyiaran ini. Karena ini juga bagian dari demokrasi,” jelas Ubaid, (*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *