Limabelas Indonesia, Makassar – PT Makassar Metro Network (MMN) selaku pengelola Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 akan memberlakukan penyesuaian tarif tol mulai 5 Januari 2026 pukul 00.00 WITA. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1439/KPTS/M/2025.
Penyesuaian tarif tersebut berlaku di beberapa gerbang tol, yakni Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Barat, Tallo Timur, dan Gerbang Parangloe. Namun demikian, khusus di Gerbang Tallo Barat, tarif untuk kendaraan Golongan I tetap dan tidak mengalami perubahan. Hal ini menunjukkan bahwa penyesuaian tarif tol tidak selalu berarti kenaikan, melainkan penetapan tarif berdasarkan hasil evaluasi di masing-masing gerbang dan golongan kendaraan.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN), Ismail Malliungan, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yakni setiap dua tahun sekali. Penyesuaian tersebut didasarkan pada evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol Makassar.
“Penerapan penyesuaian tarif ini juga memperhitungkan angka inflasi Kota Makassar dalam dua tahun terakhir sebesar 4,56 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),” ujar Ismail.

Ia menambahkan, sebelum pemberlakuan kebijakan ini, pihak manajemen telah melaksanakan rangkaian sosialisasi dan edukasi secara komprehensif kepada para pemangku kepentingan. Informasi penyesuaian tarif disampaikan melalui berbagai kanal, mulai dari forum Focus Group Discussion (FGD), media sosial, website resmi, pemasangan spanduk di gerbang tol, penayangan melalui Variable Message Sign (VMS), siaran pers, hingga audiensi dengan pihak terkait.
Manajemen PT MMN juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol agar selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan. Langkah ini penting untuk menghindari antrean dan memastikan kelancaran lalu lintas di gerbang tol. (*)





