LPS Kantor Wilayah III Gelar Media Gathering 2025 di Gorontalo, Perkuat Sinergi Edukasi Penjaminan Simpanan di Sulampua

Limabelas Indonesia, Gorontalo – Kantor Wilayah III Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar LPS Media Gathering 2025 bertajuk “Cerita dari Tanah Timur” pada 28–30 November 2025 di Kota Gorontalo. Kegiatan ini diikuti oleh 25 perwakilan media dari Sulawesi Selatan dan bertujuan memperkuat sinergi antara LPS dan insan media dalam meningkatkan literasi keuangan, khususnya terkait program penjaminan simpanan di wilayah Sulampua.

Kepala Kantor Perwakilan (KPW) III LPS, Fuad Zaen, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran media dalam menyebarkan informasi yang akurat mengenai tugas dan fungsi LPS. Menurutnya, media berperan strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait program penjaminan simpanan.

> “Media melalui cakupan, jangkauan, dan penyebarannya dapat menjangkau jauh lebih banyak masyarakat daripada yang dapat kami jangkau secara fisik. Oleh karena itu, rekan-rekan media menjadi salah satu mitra strategis LPS dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya di wilayah Sulampua,” ujar Fuad Zaen.

Fuad menambahkan bahwa melalui media gathering ini, LPS berharap kolaborasi dengan media semakin erat sehingga sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat. Menurutnya, kerja sama yang solid sangat dibutuhkan di tengah berbagai tantangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Sementara itu, Deputi Kepala KPW III LPS, Prayitno Amigoro, memaparkan cakupan penjaminan simpanan di wilayah Sulampua. Berdasarkan data per 31 Oktober 2025, 99,97% rekening nasabah bank di Sulampua tercatat dijamin seluruh simpanannya oleh LPS (hingga Rp2 miliar per nasabah per bank). Penjaminan ini mencakup rekening bank umum serta BPR/BPRS.

Prayitno menjelaskan bahwa simpanan nasabah dijamin selama memenuhi kriteria 3T (tercatat, tingkat bunga sesuai ketentuan, dan tidak menyebabkan bank gagal), sehingga masyarakat tidak perlu ragu menyimpan dana di bank.

Dalam sesi diskusi, Fuad Zaen kembali menegaskan bahwa LPS menjamin simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Karena itu, nasabah dengan dana melebihi batas tersebut dianjurkan untuk mendistribusikan dananya ke beberapa bank agar tetap terlindungi sepenuhnya apabila terjadi kondisi bank gagal atau pencabutan izin usaha.

Gelaran LPS Media Gathering 2025 ini menjadi bukti komitmen LPS dalam menjaga komunikasi yang intens dengan media. Melalui kegiatan ini, LPS berharap insan media dapat terus menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga turut mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *