Limabelas Indonesia, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat karakteristik layanan keuangan syariah sekaligus memperluas dukungan pembiayaan bagi sektor riil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Peluncuran tersebut dilakukan dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) keempat yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026). Tiga pedoman yang diperkenalkan meliputi Pedoman Produk Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), serta Wakalah Penjualan Aset *Ready Stock*.
Ketiga pedoman ini melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diterbitkan sebelumnya sebagai bagian dari implementasi *Roadmap* Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pengembangan produk yang memiliki kekhasan syariah menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan daya saing industri sekaligus memperbesar kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.
Menurutnya, perbankan syariah harus mampu menjadi pilihan utama masyarakat melalui pengembangan layanan yang sesuai prinsip syariah dan menjawab kebutuhan pembiayaan berbagai sektor ekonomi, termasuk UMKM.
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.
Dari sisi pemanfaatan, Pedoman Produk Ijarah memberikan alternatif pembiayaan berbasis sewa bagi masyarakat yang membutuhkan penggunaan aset tanpa harus memiliki aset tersebut. Skemanya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan produktif, seperti penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, hingga kendaraan.
Sementara itu, produk IMBT memungkinkan nasabah memanfaatkan aset melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan. Skema ini dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif, seperti rumah dan kendaraan, maupun kebutuhan produktif bagi pelaku usaha.
Adapun Pedoman Wakalah Penjualan Aset *Ready Stock* diarahkan untuk mendukung pembiayaan rantai pasok. Melalui skema ini, pemasok dapat memperoleh likuiditas dengan menjual persediaan barang yang telah tersedia kepada bank tanpa harus menunggu pembayaran tertunda dari pembeli akhir.
OJK mencatat, kinerja perbankan syariah masih menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga September 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen secara tahunan (*year on year/yoy*), dengan pangsa pasar sebesar 7,53 persen dari total aset perbankan nasional.
Selain pengembangan produk, OJK juga memperkuat struktur industri melalui penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, serta peningkatan sinergi antara bank syariah dan bank induk.
Di sisi lain, penguatan ekosistem keuangan syariah turut diarahkan pada pemberdayaan UMKM melalui peningkatan kualitas pembiayaan. OJK juga mendorong fungsi sosial perbankan syariah melalui produk *Cash Waqf Linked Deposit* (CWLD), yang mengintegrasikan layanan keuangan komersial dengan pengelolaan wakaf untuk mendukung sektor pendidikan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dukungan terhadap pengembangan keuangan syariah juga disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam sambutan Wakil Gubernur Sulsel yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulsel, Andi Darmawan Bintang, pemerintah daerah menekankan pentingnya memperluas akses pembiayaan syariah bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Pemerintah daerah berharap pembiayaan syariah semakin dekat dengan sektor perdagangan, pertanian, industri halal, dan berbagai potensi ekonomi produktif lainnya melalui sinergi program serta penguatan kapasitas pelaku usaha.
Melalui peluncuran tiga pedoman tersebut, OJK berharap perbankan syariah tidak hanya bertumbuh dari sisi aset, tetapi juga semakin mampu menghadirkan pembiayaan yang produktif, memperkuat rantai pasok, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian masyarakat. (*)





