Limabelas Indonesia, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah melalui kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, tokoh agama hingga masyarakat. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui peluncuran buku panduan PELITA yang mengajak dai dan khatib menjadi penggerak edukasi keuangan syariah di tengah umat.
Inisiatif tersebut menjadi bagian dari rangkaian penutupan Syariah Financial Fair (SYAFIF) 2026 yang berlangsung di Atrium Trans Studio Mall (TSM) Makassar, Minggu (1/11/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga September 2026, aset industri ini meningkat Rp107,70 triliun, dengan total aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,44 triliun dan industri keuangan nonbank syariah sebesar Rp198 triliun.
Pembiayaan perbankan syariah juga tumbuh 12,05 persen secara tahunan menjadi Rp757,32 triliun, sementara dana pihak ketiga meningkat 7,48 persen menjadi Rp853,7 triliun. Meski demikian, pertumbuhan tersebut masih menghadapi tantangan berupa kesenjangan tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah, yang masing-masing tercatat 43 persen dan sekitar 13 persen.
Menurut Friderica, tantangan terbesar saat ini bukan hanya membuat masyarakat memahami produk keuangan syariah, melainkan mendorong mereka benar-benar menggunakannya.
“Pekerjaan kita bersama adalah bagaimana masyarakat yang sudah memahami keuangan syariah kemudian mau masuk dan memanfaatkan produk serta layanan yang tersedia. Karena itu, diperlukan kolaborasi agar literasi dapat benar-benar berubah menjadi inklusi,” menjadi penekanan Friderica dalam kegiatan tersebut.
Salah satu bentuk kolaborasi itu diwujudkan melalui peluncuran buku PELITA. Buku panduan tersebut ditujukan bagi penceramah, khatib, dan tokoh masyarakat agar dapat menyisipkan edukasi ekonomi serta keuangan syariah dalam kegiatan dakwah. OJK berharap pendekatan ini juga membantu melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan finansial, termasuk penipuan berkedok investasi dan pinjaman online ilegal.
Dukungan terhadap langkah tersebut disampaikan Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar. Ia menilai dai, akademisi, dan penggerak dakwah memiliki posisi strategis dalam membimbing masyarakat, termasuk dalam perencanaan keuangan keluarga dan pemanfaatan layanan keuangan yang sesuai prinsip syariah.
Menurutnya, literasi keuangan syariah bukan sekadar memahami produk dan layanan, tetapi juga mencakup kemampuan mengelola sumber daya secara amanah, adil, dan berkelanjutan. Karena itu, pendekatan dakwah yang komunikatif dan edukatif dapat menjadi sarana untuk membangun kesadaran finansial sekaligus melindungi umat dari praktik keuangan yang merugikan.
Dari sisi perlindungan dan perilaku konsumen, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Farid Azhar Nasution, mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak mengelola keuangan di tengah maraknya promosi belanja digital.
Ia menyoroti fenomena flash sale, gratis ongkos kirim, hingga layanan buy now pay later (BNPL) yang dapat mendorong perilaku konsumtif apabila tidak disertai pengendalian diri. Apalagi menjelang momentum belanja 11.11, masyarakat berpotensi membeli barang hanya karena tergoda diskon dan tren.
“Kita harus bertanya pada diri sendiri, apakah kita yang mengendalikan belanja atau justru dikendalikan oleh algoritma belanja? Jangan sampai kemudahan teknologi membuat kita kehilangan kendali dalam mengatur keuangan,” pesan Farid.
Ia mengajak masyarakat membiasakan menabung sebelum berbelanja, membeli sesuai kebutuhan, serta menyiapkan masa depan melalui pengelolaan keuangan yang disiplin. Menurutnya, kesehatan finansial tidak hanya ditentukan besarnya penghasilan, tetapi juga kemampuan mengatur dan menyisihkan pendapatan.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra, menilai daerah ini memiliki potensi besar menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Posisi strategis sebagai simpul perdagangan Indonesia Timur, kekuatan ekonomi daerah, dan karakter masyarakat yang religius menjadi modal penting untuk mengembangkan ekosistem tersebut.
Ia mendorong pelaku industri menghadirkan produk dan layanan keuangan syariah yang kompetitif, mudah diakses, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pelaku UMKM. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga berkomitmen mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis syariah melalui sinergi pentahelix yang melibatkan pemerintah, regulator, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.
“Keuangan syariah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah. Karena itu, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar pengembangannya dapat mendukung UMKM, sektor riil, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” demikian penekanan Andi Winarno.
Penutupan SYAFIF 2026 turut dihadiri perwakilan LPS, pemerintah daerah, dewan masjid, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), serta berbagai pemangku kepentingan sektor keuangan syariah.
Melalui kegiatan ini, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan berharap pertumbuhan industri keuangan syariah tidak hanya tercermin dari peningkatan aset, tetapi juga dari semakin luasnya akses dan pemanfaatan layanan oleh masyarakat. Penguatan literasi, inovasi produk, perlindungan konsumen, serta edukasi melalui dakwah diharapkan menjadi fondasi bagi ekonomi syariah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. (*)




