OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas

Limabelas Indonesia, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas yang beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, mengatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Roni dalam keterangan resmi OJK, Kamis (8/1/2026).

Roni menjelaskan, proses pengawasan terhadap PT BPR Suliki Gunung Mas telah dilakukan secara bertahap. Pada 6 Maret 2025, OJK menetapkan bank tersebut dalam status Bank Perekonomian Rakyat Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen.

Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, OJK meningkatkan status PT BPR Suliki Gunung Mas menjadi Bank Perekonomian Rakyat Dalam Resolusi (BDR). Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud,” kata Roni.

Dengan pencabutan izin usaha ini, OJK memastikan seluruh proses penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *