Limabelas Indonesia, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat dukungan terhadap percepatan program pembangunan tiga juta rumah melalui sejumlah kebijakan strategis, termasuk membuka akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi BP Tapera.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan.
“OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas BP Tapera,” ujar Friderica.
Selain itu, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan menerbitkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan ini dinilai penting karena berimplikasi pada aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk BP Tapera, asosiasi pengembang, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Pembentukan satgas ini bertujuan mempercepat penyelesaian berbagai kendala program perumahan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan,” kata Friderica.
Di sisi lain, OJK akan menambahkan penegasan dalam SLIK bahwa data yang tercantum tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit atau pembiayaan. SLIK, menurut OJK, hanya merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis oleh lembaga jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tertanggal 14 Januari 2025 terkait dukungan terhadap program pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam.
OJK juga menegaskan tidak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, termasuk untuk kredit bernilai kecil yang digabungkan dengan fasilitas pembiayaan lain.
Meski demikian, keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap berada di masing-masing bank dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. OJK juga terus mendorong perbankan untuk meningkatkan kualitas dan pembaruan data SLIK secara berkala.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” ujar Friderica.(*)





