Limabelas Indonesia, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program prioritas nasional, khususnya pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terintegrasi dengan program pembangunan tiga juta rumah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan komitmen tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin.
“OJK sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah,” ujar Friderica.
Menurut Friderica, dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait.
Ia menjelaskan, OJK telah menggelar Rapat Dewan Komisioner pada pekan lalu dan memutuskan sejumlah langkah strategis untuk mendukung implementasi program tersebut.
Kebijakan pertama, OJK menetapkan bahwa informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.
“Dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica.
Kebijakan kedua, OJK mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.
Friderica menyebut, percepatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat maupun pengembang dalam mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK. Kebijakan ini akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, OJK berharap proses pembiayaan perumahan dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sehingga mendukung realisasi program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.(*)





