OJK Perkuat Kolaborasi Global untuk Tangkal Penipuan Digital

Limabelas Indonesia, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), guna meningkatkan perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan digital (scam) yang semakin kompleks dan bersifat lintas negara.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets yang digelar di Jakarta, Senin.

Friderica mengatakan perkembangan teknologi telah membuat penipuan digital mampu melintasi batas negara dalam waktu singkat. Menurutnya, ancaman tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujar Friderica.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, upaya melindungi masyarakat dari penipuan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan sekaligus memastikan transformasi digital berjalan secara aman.

OJK menilai penguatan kemitraan antara sektor publik dan swasta (public-private partnership/PPP) menjadi kunci dalam menghadapi kejahatan penipuan yang terus berkembang. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk mempercepat pertukaran data, berbagi informasi intelijen, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor dan lintas negara.

Friderica juga menjelaskan bahwa digitalisasi sektor keuangan menghadirkan tantangan baru, mulai dari penyalahgunaan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital hingga aset virtual yang semakin menyulitkan proses pelacakan pelaku.

Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator di Indonesia Gita Sabharwal mengapresiasi langkah OJK dalam memimpin Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Menurutnya, penipuan digital dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital sehingga membutuhkan respons yang kuat.

Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs Justin Brown menilai penipuan daring tidak lagi hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga tantangan bagi regulator, industri keuangan, dan perlindungan konsumen yang membutuhkan kolaborasi internasional.

Seminar tersebut turut menghadirkan dialog tingkat tinggi yang melibatkan UNODC, Singapore Police Force, regulator, Bank Indonesia, serta pelaku industri perbankan. Diskusi membahas penguatan sistem pencegahan penipuan melalui peningkatan customer due diligence, pemantauan transaksi, pengawasan merchant, serta pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.

OJK meyakini kerja sama nasional maupun internasional akan menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tangguh, dan terpercaya di tengah semakin dinamisnya kejahatan keuangan global. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *