Pelindo Jasa Maritim Dorong Sistem Tarif Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal yang Transparan dan Berdaya Saing

Limabelas Indonesia, BALI – PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) Group menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Prosedur dan Tahapan Pentarifan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Bali, Rabu (18/6). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara regulator, operator pelabuhan, dan pengguna jasa dalam mewujudkan sistem pentarifan yang transparan, kompetitif, serta berkelanjutan.

FGD tersebut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero), jajaran Pelindo Regional, serta manajemen PJM Group. Para peserta membahas mekanisme penetapan tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal yang mampu beradaptasi dengan perkembangan industri maritim nasional.

Direktur Strategi dan Komersial PT Pelindo Jasa Maritim, Suhendra Ratuprawiranegara, mengatakan layanan pemanduan dan penundaan kapal memiliki peran vital dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas kapal di kawasan pelabuhan. Selain mendukung operasional pelabuhan, layanan tersebut juga berkontribusi terhadap efisiensi rantai logistik nasional dan peningkatan daya saing pelabuhan Indonesia.

“Jasa pemanduan dan penundaan kapal bukan sekadar layanan operasional di pelabuhan, melainkan bagian penting dalam menjaga keselamatan pelayaran, kelancaran arus logistik, serta daya saing pelabuhan nasional. Karena itu, sistem pentarifan yang diterapkan harus mampu mengakomodasi kebutuhan peningkatan layanan sekaligus menjamin keberlanjutan investasi dan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Suhendra.

Ia menjelaskan, di tengah dinamika industri maritim yang terus berkembang, tuntutan terhadap kualitas layanan, keselamatan pelayaran, pemenuhan standar operasional, hingga kebutuhan investasi sarana dan prasarana terus meningkat. Karena itu, pengelolaan tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal perlu dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Menurut Suhendra, perubahan regulasi serta perkembangan kebijakan pemerintah memberikan ruang bagi Badan Usaha Pelabuhan untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui mekanisme pentarifan yang mempertimbangkan aspek biaya, investasi, tingkat pelayanan, serta aspirasi pengguna jasa.

Melalui penyelenggaraan FGD ini, Pelindo Jasa Maritim berupaya membangun pemahaman bersama mengenai regulasi dan mekanisme pentarifan jasa pemanduan dan penundaan kapal. Forum tersebut juga menjadi ajang menyelaraskan perspektif antara regulator, operator pelabuhan, dan pengguna jasa, sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan dan peluang perbaikan dalam proses penetapan maupun penyesuaian tarif.

“Melalui FGD ini, kami berharap dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif sekaligus menghimpun masukan konstruktif guna mewujudkan kebijakan tarif yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung pertumbuhan sektor maritim nasional,” tambahnya.

Selain membahas aspek regulasi, forum ini juga menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masukan dalam rangka menciptakan kebijakan tarif yang berkeadilan, mampu menjamin keberlanjutan investasi, meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pelayaran, serta memperkuat efisiensi logistik nasional.

PJM meyakini sistem pentarifan yang baik tidak hanya mencerminkan biaya layanan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan sektor maritim dan mendorong perkembangan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan. Melalui kolaborasi yang erat antara regulator, operator pelabuhan, dan pengguna jasa, diharapkan tercipta mekanisme pentarifan yang semakin transparan, adaptif, dan berdaya saing untuk menghadapi tantangan industri maritim di masa depan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *