Limabelas Indonesia, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kinerja perbankan di Sulawesi Selatan hingga Juni 2026 masih berada pada jalur pertumbuhan positif. Pertumbuhan tersebut tercermin dari peningkatan aset, dana pihak ketiga (DPK), dan penyaluran kredit yang tetap diiringi kualitas kredit yang terjaga.
Hal itu disampaikan dalam Media Briefing Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengenai perkembangan Sektor Jasa Keuangan periode Juni 2026 yang digelar di Hall Learning Center Lantai 2 Kantor OJK Sulselbar, Jalan Sultan Hasanuddin No. 3–5 Makassar, Senin (3/8/2026).
Kegiatan menghadirkan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Moch. Muchlasin, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Perizinan LJK Arif Machfoed, serta Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Ahmad Murad.
Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin mengatakan, secara tahunan total aset perbankan tumbuh 5,99 persen, dana pihak ketiga meningkat 5,71 persen, sementara penyaluran kredit naik 5,27 persen.
“Perbankan di Sulawesi Selatan masih menunjukkan kinerja yang baik. Intermediasi juga tetap berjalan dengan kuat dan didukung kualitas kredit yang terkendali,” ujar Muchlasin.
Data OJK menunjukkan total aset perbankan Sulawesi Selatan mencapai Rp214,32 triliun pada Juni 2026. Sementara penghimpunan dana masyarakat mencapai Rp149,77 triliun, meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Penyaluran kredit juga terus bertumbuh hingga mencapai Rp176,30 triliun. Dari jumlah tersebut, kredit produktif masih mendominasi dengan nilai Rp91,89 triliun atau 52,28 persen, sedangkan kredit konsumsi sebesar Rp82,50 triliun atau 47,72 persen.
Di sisi penghimpunan dana, tabungan menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp92,03 triliun atau 61,45 persen dari total DPK. Sisanya berasal dari deposito sebesar Rp33,96 triliun dan giro sebesar Rp23,77 triliun.
Muchlasin menambahkan, fungsi intermediasi perbankan tercermin dari rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) yang mencapai 117,71 persen. Meski cukup tinggi, kondisi tersebut masih didukung kualitas pembiayaan yang sehat dengan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 3,70 persen.
Menurutnya, OJK akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga sekaligus mendorong perbankan meningkatkan pembiayaan bagi sektor produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (*)





