Limabelas Indonesia.com Makassar — DPD PERADI Profesional Sulawesi Selatan menyoroti tiga momentum penting yang berlangsung secara berurutan pada Agustus 2026, yakni Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus, Hari Konstitusi pada 18 Agustus, dan HUT Mahkamah Agung RI pada 19 Agustus.
Ketiga momentum tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan perjalanan bangsa Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum, penghormatan terhadap konstitusi, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Ketua DPD Peradi Profesional Sulsel, Syamsuddin,.SH.MH,.MM menyebut tiga momentum tersebut sebagai bagian penting dalam menentukan arah kehidupan berbangsa dan berhukum di Indonesia.
Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus menjadi momentum untuk mengenang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sekaligus meneguhkan semangat kebangsaan.
menurutnya, Hari Konstitusi pada 18 Agustus dipandang sebagai momentum untuk mengingat kembali kedudukan konstitusi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara.
“Konstitusi juga menjadi tolak ukur dalam melihat sejauh mana negara menjalankan kewajibannya kepada masyarakat, termasuk dalam menghormati hak sipil dan politik serta memenuhi hak ekonomi, sosial dan budaya, tegas Syam.
sementara itu, Sekertaris DPD Peradi Profesional Sulsel, Zulkifli Hasanuddin, SH,.MH menyebutkan bahwa, 19 Agustus yang merupakan hari jadi Mahkamah Agung RI dinilai memiliki arti penting karena lembaga peradilan tersebut ditempatkan sebagai salah satu benteng terakhir bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya.
” DPD Peradi Profesional Sulsel menilai rangkaian tiga momentum tersebut tidak semata-mata sebagai kebetulan kalender. Ketiganya dianggap memiliki keterkaitan antara kemerdekaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia melalui konstitusi, dan penegakan hukum melalui lembaga peradilan, Jelas Zulkifli.
Dalam pandangan organisasi tersebut, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung merupakan dua pilar penting dalam penegakan konstitusi dan hukum di Indonesia.
Karena itu, kedua lembaga tersebut diharapkan menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai koridor hukum.
Bertepatan dengan momentum tersebut, DPD PERADI Profesional Sulsel menyampaikan sejumlah sikap.
Pertama, organisasi tersebut menilai usia 81 tahun kemerdekaan Indonesia bukan lagi usia yang muda sehingga kewajiban negara sebagaimana diperintahkan konstitusi harus diwujudkan dalam bentuk kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kedua, pemerintah diminta memastikan tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang mengalami kelaparan maupun putus sekolah.
Ketiga, DPD PERADI Profesional Sulsel menyerukan agar marwah konstitusi tetap dijaga melalui Mahkamah Konstitusi sehingga proses bernegara tidak menyimpang dari cita-cita para pendiri bangsa.
Keempat, bertepatan dengan HUT ke-81 Mahkamah Agung RI, organisasi tersebut mendorong dilakukannya upaya pembenahan di lingkungan lembaga peradilan untuk memastikan keluhuran dan martabat peradilan tetap terjaga.(chie)





