Limabelas Indonesia, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (POJK 12 Tahun 2026).
Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperluas sumber pembiayaan sektor perumahan sekaligus mendukung pencapaian target program strategis nasional, termasuk Program 3 Juta Rumah.
Penerbitan POJK 12 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
Penyempurnaan regulasi dilakukan untuk memperkuat sekaligus memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal. Dalam penerapannya, OJK tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pelindungan terhadap kepentingan pemodal.
Melalui aturan baru tersebut, OJK juga memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan.
Pengaturan ini diharapkan mendorong optimalisasi instrumen pembiayaan sekunder perumahan melalui penerbitan EBA-SP sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan bagi sektor perumahan.
Dengan kerangka regulasi yang lebih komprehensif, EBA-SP diharapkan dapat semakin optimal dalam mendukung pembiayaan sekunder perumahan, memperluas sumber pembiayaan, serta mendorong pengembangan sektor perumahan nasional.
Perluasan Aset dan Fleksibilitas Struktur EBA-SP
POJK 12 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting dalam penerbitan dan pelaporan EBA-SP. Ketentuan tersebut mencakup aset keuangan EBA-SP, perjanjian penerbitan, tata cara penerbitan, penawaran EBA-SP, hingga pengaturan mengenai Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, Penyedia Jasa, Rapat Umum Pemegang EBA-SP, serta pelaporan.
Salah satu substansi utama adalah penguatan kerangka penerbitan EBA-SP. Aturan baru ini mengatur kembali ketentuan penerbitan dan pelaporan EBA-SP dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya.
OJK juga memperluas dan memberikan fleksibilitas terhadap aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP.
Aset tersebut antara lain dapat berupa piutang atau tagihan yang berasal dari pemberian kredit atau pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman, termasuk hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.
Selain itu, POJK 12 Tahun 2026 memberikan fleksibilitas dalam struktur EBA-SP. Instrumen tersebut dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda, antara lain berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, maupun prioritas atas portofolio investasi atau arus kas.
Fleksibilitas tersebut memberikan ruang bagi pelaku industri jasa keuangan untuk menyesuaikan struktur EBA-SP dengan karakteristik aset serta kebutuhan pembiayaan yang mendasarinya.
Tata Kelola dan Perlindungan Investor Diperkuat
Di sisi lain, OJK memperkuat aspek tata kelola dan pelindungan investor dalam penerbitan EBA-SP.
POJK 12 Tahun 2026 memperjelas tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Para pihak tersebut antara lain diwajibkan melakukan due diligence, memastikan kebenaran informasi yang disampaikan, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.
Aspek transparansi dan pelaporan juga diperkuat. Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK mengenai kondisi dan perkembangan EBA-SP.
Pelaporan tersebut mencakup informasi mengenai portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, serta berbagai aspek penting lainnya yang berkaitan dengan EBA-SP.
Sementara itu, mekanisme pelindungan pemegang EBA-SP diperkuat melalui pengaturan Rapat Umum Pemegang EBA-SP.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur hak pemegang EBA-SP untuk meminta penyelenggaraan rapat serta mekanisme penggantian pihak-pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang berpotensi memengaruhi pelindungan kepentingan pemegang EBA-SP.
Dengan berbagai penyempurnaan tersebut, pengembangan EBA-SP tidak hanya diarahkan untuk memperluas sumber pembiayaan perumahan, tetapi juga membangun kerangka transaksi yang lebih transparan, terstruktur, dan memberikan kepastian bagi para pihak yang terlibat.
POJK 12 Tahun 2026 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
Peraturan baru tersebut mulai berlaku pada 17 September 2026. (*)





