OJK Perkuat Pelindungan Konsumen Jasa Keuangan di Sinjai

Limabelas Indonesia, SINJAI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat memperkuat pemahaman masyarakat Kabupaten Sinjai mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen jasa keuangan. Melalui edukasi bersama Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, masyarakat didorong agar lebih cermat memilih layanan keuangan, memeriksa legalitas penyedia, dan memahami risiko sebelum mengambil keputusan.

Kegiatan edukasi yang berlangsung di Sinjai, Senin (26/10/2026), ini merupakan bagian dari upaya memperluas literasi keuangan sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen. Materi yang diberikan mencakup fungsi OJK, pemanfaatan produk jasa keuangan secara bertanggung jawab, pengelolaan keuangan pribadi dan keluarga, serta kewaspadaan terhadap investasi ilegal.

Kepala OJK Sulsel Sulbar, Moch. Muchlasin, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami peran OJK agar dapat mengenali layanan keuangan yang digunakan dan mengetahui hak serta kewajibannya sebagai konsumen. Pemahaman tersebut menjadi bekal untuk memanfaatkan layanan yang tersedia secara lebih aman dan sesuai kebutuhan.

Ia menekankan bahwa perluasan akses keuangan harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi. Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui keberadaan produk keuangan, tetapi juga perlu memahami manfaat, biaya, mekanisme, dan risiko sebelum menggunakan layanan tertentu.

Muchlasin juga menilai kolaborasi lintas pemangku kepentingan diperlukan agar edukasi menjangkau lebih banyak masyarakat. Sinergi OJK, DPR RI, pemerintah daerah, industri jasa keuangan, dan elemen masyarakat diharapkan mampu memperkuat pemanfaatan layanan keuangan yang inklusif serta bertanggung jawab.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, menilai literasi keuangan berperan penting dalam membantu masyarakat mengambil keputusan secara mandiri. Pemahaman yang baik membuat masyarakat lebih mampu mengatur pendapatan, membangun kebiasaan menabung, menggunakan pembiayaan secara bijak, serta mempertimbangkan risiko dari setiap pilihan keuangan.

Andi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Menurutnya, kehati-hatian dalam memeriksa legalitas dan memahami risiko menjadi bagian penting dari upaya melindungi diri serta keluarga dari potensi kerugian.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diingatkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan. Masyarakat juga didorong memeriksa legalitas pihak yang menawarkan produk atau layanan keuangan melalui kanal resmi serta tidak terburu-buru menyetorkan dana karena tekanan atau ajakan pihak lain.

Jika menemukan penawaran investasi mencurigakan atau dugaan aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat mencari informasi melalui kanal resmi OJK dan memanfaatkan Kontak OJK 157 untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui edukasi di Sinjai, OJK Sulsel Sulbar bersama Andi Yuliani Paris berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pelindungan konsumen. Peningkatan literasi keuangan diharapkan memperkuat kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan sekaligus mendorong penggunaan layanan formal secara aman, produktif, dan bertanggung jawab. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *