Air Bersih Gratis! Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini

LimabelasIndonesia. Makassar – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum atau PDAM Kota Makassar akan segera merealisasikan salah satu program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA), yakni pemasangan sambungan air bersih secara gratis bagi warga Kota Makassar.

Program ini merupakan wujud nyata komitmen PDAM Makassar dalam meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat, khususnya bagi rumah tangga berpenghasilan rendah yang belum terjangkau jaringan layanan PDAM.

Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Hamzah Ahmad, menyatakan bahwa program sambungan air gratis ini menjadi bagian penting dari upaya Pemerintah Kota dalam mewujudkan pemerataan akses air bersih.

“Ini adalah langkah konkret mendukung visi Makassar sebagai kota yang nyaman dan sejahtera. Kami menyasar masyarakat yang paling membutuhkan agar dapat menikmati layanan air bersih tanpa terbebani biaya pemasangan awal,” jelasnya.

Melalui program ini, PDAM Makassar berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas hidup melalui akses yang lebih baik terhadap air bersih.

Langkah ini juga sejalan dengan arah kebijakan pembangunan kota yang mengedepankan inklusivitas dan pemerataan layanan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat.

Program sambungan air gratis ini direncanakan mulai berjalan dalam waktu dekat, dan PDAM Makassar tengah melakukan persiapan teknis serta pendataan calon penerima manfaat.

Adapun syarat-syarat dan ketentuan bagi penerima Program Sambungan Air Gratis PDAM Kota Makassar sebagai berikut: 1. WNI Domisili Makassar. 2. Memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Makassar. 3. Menggunakan daya listrik 450-900 Watt. 4. Memiliki bukti kepemilikan rumah atau kuasa untuk memasang instalasi air. Kepemilikan Lahan/Bangunan: Pemohon harus memiliki atau menempati lahan/bangunan dengan status kepemilikan yang jelas. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), atau surat keterangan lain yang sah dari instansi terkait. 5. Lokasi rumah berada pada area yang sudah tersedia jaringan distribusi aktif dari PDAM. Lokasi Terjangkau Jaringan PDAM: Calon lokasi pemasangan harus berada dalam jangkauan jaringan pipa distribusi PDAM yang sudah ada. Tim teknis PDAM akan melakukan survei lokasi untuk memastikan hal ini. 6. Melengkapi dokumen administrasi. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), rekening listrik, dan NPWP jika ada: Sebagai kelengkapan administrasi dan identitas pemohon. 7. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Aturan PDAM: Pemohon harus menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk mematuhi seluruh aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh PDAM Makassar, termasuk kewajiban membayar tagihan pemakaian air bulanan setelah pemasangan. 8. Tidak Ada Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Disarankan bagi pemohon untuk memastikan tidak ada tunggakan PBB pada properti yang akan dipasangi sambungan air. 9. Penentuan akhir penerima manfaat, dilakukan berdasarkan verifikasi dan survei lapangan oleh Petugas PDAM Makassar. 10. Batas pemasangan pipa maksimal 20 meter dari jalur distribusi utama.
Kabag Humas PDAM Kota Makassar, Fazad Azizah mengatakan, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan dengan mendatangi kantor pelayanan PDAM Kota Makassar terdekat, atau melalui posko-posko pendaftaran yang akan diinformasikan kemudian.

Program sambungan air gratis ini, tambah Fazad, merupakan kesempatan emas bagi masyarakat Makassar untuk mendapatkan akses air bersih yang berkualitas (*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *