Penulis : Abdul Rahman Gusdur (Direktur Inklusi Sulsel)
MAKASSAR, 20 Mei 2026 – Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 Mei, pertama kali ditetapkan dan dilaksanakan pada tahun 1948 di Yogyakarta, yang saat itu berkedudukan sebagai ibu kota Republik Indonesia. Tahun 2026 ini menjadi momen ke-78 peringatan, genap 78 tahun perjalanan semangat persatuan bangsa. Menurut Rahman Daeng Gusdur, Aktivis Difabel sekaligus Direktur Balla Inklusi Sulawesi Selatan, bagi kelompok difabel makna kebangkitan ini seharusnya bukan sekadar seremonial sejarah, melainkan panggilan nyata untuk bangkit bersama membangun negeri, di mana pembangunan di segala bidang wajib bersifat inklusi dan tidak menyisakan siapa pun di belakang.
Masih dalam rentang bulan Mei, tepatnya tanggal 21 Mei, bangsa ini juga mengenang hari Reformasi, tonggak sejarah perubahan besar yang meletus pada tahun 1998. Peringatan tahun 2026 ini menandai perjalanan ke-28, genap 28 tahun sejak gerakan perubahan itu bergema luas. Bagi Rahman Daeng Gusdur yang akrab disapa Gus Dur, Reformasi adalah janji suci tentang keadilan, perbaikan tata kelola negara, serta jaminan bahwa setiap suara rakyat, termasuk kami yang kerap terpinggirkan, akan didengar, dihargai, dan diperlakukan setara di mata hukum dan negara.
Namun, di balik perayaan dan peringatan bersejarah itu, muncul pertanyaan tajam sekaligus kritik keras yang disampaikan langsung kepada seluruh pemegang kebijakan, mulai dari Kepala Negara, Gubernur, Bupati, Walikota, hingga seluruh jajaran pimpinan dinas dan instansi di seluruh wilayah Indonesia.
Sampai hari ini, setelah 78 tahun berbicara soal kebangkitan dan 28 tahun menuntut perubahan, negara sesungguhnya telah memiliki payung hukum yang lengkap dan kuat untuk menjamin hak-hak kami. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2011 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak setiap warga negara tanpa terkecuali. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, sebagai landasan khusus agar kami dapat hidup mandiri, setara, dan berpartisipasi penuh dalam kehidupan berbangsa.
Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan turunan sebagai petunjuk pelaksanaan, seperti Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Nasional Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Disabilitas Republik Indonesia. Lembaga ini dibentuk dengan fungsi dan peran utama untuk mengawal terwujudnya Indonesia Inklusi, di mana setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama.
Namun, ironisnya, masih banyak amanat undang-undang dan peraturan presiden lainnya yang hingga kini belum memiliki petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan. Ketidaklengkapan aturan operasional ini membuat landasan hukum yang sudah ada menjadi tumpul, sulit diterapkan di lapangan, dan mudah diabaikan oleh para pelaksana kebijakan di daerah. Padahal, Komisi Disabilitas Republik Indonesia yang seharusnya berfungsi mengawal dan memastikan Indonesia Inklusi berjalan nyata, peranannya masih belum terasa dampaknya hingga ke tingkat paling bawah.
Kenyataan pahit yang dirasakan kelompok difabel sangat jauh berbeda dengan isi dokumen hukum tersebut. Segala undang-undang, peraturan presiden, dan kebijakan yang ada kerap kali hanya menjadi dokumen yang tersusun rapi di lemari perundang-undangan, sekadar syarat administrasi birokrasi, atau bahan penyusunan laporan tahunan pemerintah yang isinya tertulis serba “semua berjalan baik”, “hak telah terpenuhi”, hingga “pelayanan sudah merata”. Padahal di lapangan, kami masih harus berjuang keras demi hak paling dasar sekalipun.
“Kenapa hingga hari ini aturan-aturan itu tak memiliki kekuatan penegakan yang nyata? Mengapa undang-undang tentang Disabilitas dan keberadaan Komisi Disabilitas Republik Indonesia yang bertugas mengawal Indonesia Inklusi, hanya dibuat untuk dokumentasi pelaporan, sementara petunjuk teknis yang dibutuhkan agar aturan itu berjalan justru belum ada atau belum lengkap?” tegas Rahman Daeng Gusdur.
Menurut Gus Dur, sapaan akrabnya, hingga saat ini kelompok difabel masih sering disepelekan, suaranya jarang didengar, dan hak-hak dasarnya kerap dianggap bukan prioritas utama pembangunan. “Apakah Kebangkitan Nasional ini hanya milik mereka yang sehat fisiknya? Apakah Reformasi ini hanya ditujukan bagi mereka yang berkuasa dan berpunya? Di mana peran pengawalan Indonesia Inklusi yang diamanatkan kepada Komisi Disabilitas Republik Indonesia?” ungkapnya dengan nada kritis.
Fakta di lapangan menjawab segalanya: semangat kebangkitan dan reformasi itu masih sebatas slogan kosong dan orasi seremonial. Negara belum sepenuhnya hadir dan merata manfaatnya bagi kami. Oleh karena itu, di momen bersejarah ini, Gus Dur menegaskan sejumlah tuntutan tegas yang tidak bisa ditawar lagi:
1. Penegakan Hukum dan Kelengkapan Regulasi
Kami menuntut pelaksanaan nyata dan penegakan mutlak terhadap UU No.39/2011, UU No.8/2016 tentang Disabilitas, serta seluruh Peraturan Presiden terkait. Pemerintah wajib segera menyelesaikan dan menerbitkan seluruh petunjuk teknis yang masih tertunda, agar setiap pasal undang-undang memiliki landasan operasional yang jelas. Kami juga menuntut penguatan fungsi dan peran Komisi Disabilitas Republik Indonesia agar benar-benar bekerja mengawal kebijakan dan memastikan terwujudnya Indonesia Inklusi, bukan sekadar lembaga formalitas. Jangan jadikan aturan ini sekadar pajangan atau bahan laporan palsu. Kami minta sanksi tegas bagi pejabat atau instansi yang mengabaikan, tidak menjalankan, atau hanya melaporkan kemajuan semu. Pengawasan harus transparan, kami harus dilibatkan dalam setiap proses dan evaluasi, jangan biarkan regulasi ini mati suri.
2. Anggaran Negara
Kami menuntut alokasi anggaran yang nyata, memadai, terukur, dan terpisah khusus untuk pemenuhan hak difabel. Bukan sekadar angka simbolis di atas kertas, bukan habis terpakai untuk proyek pembangunan yang sama sekali tidak memikirkan keberadaan kami. Penggunaannya harus dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan langsung, serta dipastikan penggunaannya menjangkau seluruh lapisan masyarakat difabel.
3. Layanan Kesehatan
Fasilitas kesehatan mulai dari puskesmas hingga rumah sakit umum masih jauh dari aksesibel dan layak. Tenaga medis pun minim pemahaman kebutuhan khusus kami. Kami menuntut perbaikan total layanan kesehatan yang ramah difabel, terjangkau, dan menjamin hak hidup sehat setara warga lain. Mulai akses masuk, ruang rawat, alat bantu, hingga pelayanan medis khusus wajib tersedia dan berfungsi di setiap fasilitas pelayanan publik.
4. Pendidikan Inklusif
Sistem pendidikan kita belum sepenuhnya inklusif. Banyak sekolah tidak memiliki sarana penunjang, kurikulum yang ramah, dan tenaga pendidik yang siap. Kami menuntut akses pendidikan terbuka lebar bagi setiap anak difabel, berhak belajar dan berkembang setara tanpa penolakan hanya karena kondisi fisik. Pemerintah wajib menjamin kesiapan sarana dan prasarana pendidikan di setiap jenjang.
5. Infrastruktur Ramah Difabel
Ini adalah bukti paling nyata ketidakpedulian negara. Trotoar, jalan raya, gedung pelayanan, transportasi umum, dan fasilitas publik masih dibangun dengan desain yang meminggirkan kami, seolah kami tak berhak ada di ruang publik. Kami menuntut perubahan total pembangunan infrastruktur yang mutlak aksesibel, terintegrasi, dan menjamin kebebasan bergerak ke mana saja. Standar inklusi harus jadi syarat wajib izin bangunan, tanpa pengecualian.
Gus Dur mengingatkan, sudah cukup janji manis dan pidato indah tanpa bukti kerja nyata. Berhenti membuat laporan yang menyatakan kami sudah terlayani baik, padahal kenyataan berkata lain. Setelah puluhan tahun berlalu, kami menuntut agar makna kebangkitan dan reformasi itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh kami juga.
“Bangunlah Indonesia untuk semua anak bangsa, tanpa memandang kondisi fisik maupun keterbatasan apa pun, dan pastikan Komisi Disabilitas Republik Indonesia benar-benar bekerja mengawal Indonesia Inklusi yang sesungguhnya,” tutup Rahman Daeng Gusdur, Aktivis Difabel sekaligus Direktur Balla Inklusi Sulawesi Selatan.





