Limabelas Indonesia,Makassar – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bersama BPJS Kesehatan menemui Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (2/10/2026). Pertemuan tersebut membahas persiapan Kota Makassar sebagai salah satu lokasi uji coba nasional Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS, mengatakan Kemenkes meminta dukungan Pemerintah Kota Makassar agar pelaksanaan uji coba dapat berjalan optimal dan menghasilkan masukan untuk penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara nasional.
“Hari ini kami Kementerian Kesehatan bersama-sama BPJS bertemu dengan Pak Wali. Kami ingin memohon dukungan beliau karena kita akan melaksanakan uji coba rujukan berbasis kompetensi pelayanan, Kelas Rawat Inap Standar dan iDRG di Kota Makassar,” ujar Azhar.
Menurutnya, uji coba tersebut merupakan bagian dari persiapan penerapan sistem secara nasional. Selain Kota Makassar, tiga daerah lainnya yang dipilih adalah Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
Azhar menjelaskan, sistem rujukan berbasis kompetensi akan melibatkan seluruh jejaring pelayanan kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit. Karena itu, kesiapan fasilitas kesehatan di setiap tingkatan menjadi salah satu aspek penting dalam uji coba.
“Karena kita bicara sistem rujukan, maka rujukannya mulai dari puskesmas sampai rumah sakit. Kesiapan teman-teman di puskesmas, rumah sakit kabupaten dan kota, termasuk rumah sakit milik pemerintah provinsi dan Kemenkes harus diuji coba,” jelasnya.
Ia mengatakan hasil uji coba diharapkan dapat memberikan masukan berharga bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem sebelum diberlakukan secara nasional.
Uji coba tersebut akan dilaksanakan setelah regulasi terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditandatangani Presiden. Azhar memperkirakan pelaksanaan uji coba dapat dimulai dalam waktu dekat setelah regulasi tersebut berlaku.
Makassar Dipilih karena Jejaring Layanan Lengkap
Azhar mengatakan Makassar dipilih karena memiliki infrastruktur kesehatan, sumber daya manusia, serta jejaring rujukan yang relatif lengkap.
Di Makassar terdapat puskesmas dan klinik, rumah sakit milik pemerintah kota, rumah sakit milik pemerintah provinsi, hingga rumah sakit milik Kementerian Kesehatan.
“Makassar ini infrastrukturnya sudah cukup siap, SDM-nya juga mumpuni, dan ada rujukan yang cukup lengkap,” katanya.
Kondisi tersebut berbeda dengan dua kabupaten lain yang menjadi lokasi uji coba, yakni Tulungagung dan Muara Enim, yang memiliki jejaring mulai dari puskesmas hingga rumah sakit kabupaten, tetapi tidak memiliki rumah sakit pemerintah provinsi maupun rumah sakit Kementerian Kesehatan di wilayahnya.
Dalam sistem RBKP, kemampuan pelayanan rumah sakit nantinya akan dikelompokkan menjadi empat tingkatan, yakni dasar, madya, utama, dan paripurna.
Sistem tersebut memungkinkan pasien dirujuk berdasarkan kebutuhan pelayanan dan kompetensi fasilitas kesehatan, bukan semata-mata berdasarkan jenjang rumah sakit.
“Ketika dokter di puskesmas merasa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit paripurna atau kelas A, maka bisa langsung tanpa harus melalui rumah sakit tipe B ataupun tipe C. Jadi ini sesuai dengan kompetensinya,” jelas Azhar.
Sebaliknya, apabila pasien hanya membutuhkan pelayanan dengan kompetensi madya, maka pasien cukup mendapatkan pelayanan di fasilitas yang sesuai tanpa harus dirujuk ke rumah sakit dengan tingkat kompetensi lebih tinggi.
Selain RBKP, Kemenkes juga mendorong penerapan KRIS. Dalam standar tersebut, jumlah tempat tidur dalam satu ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dilengkapi kamar mandi di dalam dan fasilitas nurse call.
“Makanya Kelas Rawat Inap Standar dengan empat tempat tidur, kamar mandi di dalam dan ada nurse call-nya itu menjadi sarana wajib yang harus dimiliki fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit di Indonesia,” ujarnya.
Munafri: Makassar Siap Beri Dukungan Maksimal
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik kepercayaan pemerintah pusat yang menjadikan Makassar sebagai lokasi uji coba sistem kesehatan tersebut.
Menurut Munafri, penetapan Makassar sebagai kota di luar Jawa yang menjadi lokasi uji coba merupakan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk ikut memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan.
“Tentu ini menjadi anugerah buat Makassar yang diberikan kepercayaan untuk menjadi tempat uji coba kota di luar Jawa. Pemerintah Kota Makassar akan mensupport dengan sangat maksimal dalam proses perbaikan tata kelola kesehatan yang ada di kota ini,” kata Munafri.
Ia menegaskan, dukungan Pemkot Makassar diberikan karena program tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
“Ini sangat penting untuk kita semua karena ini bukan hanya menyangkut kepentingan kita, tapi ini menyangkut kepentingan masyarakat yang diperhatikan oleh Presiden melalui Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Munafri juga meminta Kemenkes memberikan masukan terhadap fasilitas dan aspek pelayanan yang masih perlu diperkuat di Makassar.
“Kami juga meminta kepada Pak Dirjen untuk melihat hal-hal apa yang masih kurang yang harus kami lakukan di sini untuk memastikan pola layanan ini bisa maksimal dan sampai ke masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, Kemenkes sebelumnya telah melihat sejumlah fasilitas kesehatan di Makassar, mulai dari puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit provinsi hingga rumah sakit milik Kementerian Kesehatan.
“Ketika ada hal yang perlu kami tingkatkan, tolong disampaikan untuk memaksimalkan layanan kesehatan ini bisa sangat maksimal sampai ke masyarakat,” kata Munafri.
BPJS: Pasien Diharapkan Lebih Cepat Ditangani
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan Asyraf Mursalina mengatakan penerapan RBKP, KRIS, dan iDRG di Makassar diharapkan membuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat menjadi lebih mudah dan cepat.

Menurut Asyraf, perubahan paling penting dalam sistem rujukan adalah pasien dapat diarahkan langsung ke rumah sakit yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan medisnya.
Ia memberikan gambaran, apabila seorang pasien datang ke puskesmas dan ditemukan kondisi yang membutuhkan pelayanan khusus, maka fasilitas kesehatan dapat melihat rumah sakit mana yang memiliki layanan tersebut.
“Harapannya dengan demikian masyarakat akan lebih cepat tertangani,” kata Asyraf.
Ia menegaskan, sistem baru tersebut bukan berarti menghilangkan mekanisme pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Untuk kondisi non-emergency, peserta JKN tetap harus terlebih dahulu mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pasien tidak harus melewati seluruh jenjang rumah sakit apabila kebutuhan pelayanannya sudah diketahui.
“Tidak harus ke rumah sakit C dulu, baru ke B, baru ke A. Dia melihat, misalnya ibu butuh pelayanan kesehatan terkait dengan jantung dan kategorinya paripurna, bisa langsung ke rumah sakit tersebut,” jelasnya.
Asyraf juga memastikan bahwa hingga saat ini ketentuan mengenai premi atau iuran JKN tetap berlaku sebagaimana ketentuan yang berjalan.
Dengan uji coba tersebut, Kemenkes, Pemkot Makassar dan BPJS Kesehatan berharap sistem rujukan dapat semakin sesuai dengan kebutuhan medis pasien, sekaligus memberikan gambaran mengenai kesiapan fasilitas kesehatan sebelum penerapan sistem dilakukan secara nasional. (Mila)





