Limabelas Indonesia, Makassar — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan Kota Makassar yang berkelanjutan melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Makassar.
Prosesi serah terima berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026, di Perumahan Taman Kahyangan. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan oleh Direktur Utama PT GMTD Tbk, Ali Said, dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Penyerahan PSU tersebut menjadi bentuk kepatuhan GMTD terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus kontribusi perusahaan dalam menghadirkan fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat dan pemerintah daerah.
Acara ini turut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, di antaranya Kepala Kantor BPN Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kapolrestabes Makassar, anggota DPRD Kota Makassar, Camat Tamalate, Kapolsek Tamalate, hingga perwakilan pemerintah setempat dari tingkat kelurahan, RW, dan RT.
Adapun PSU yang diserahkan memiliki nilai mencapai Rp455 miliar dengan luas total 123.666 meter persegi atau sekitar 12,3 hektare. Fasilitas tersebut tersebar di tujuh kawasan hunian GMTD, yakni Water Side Villas, Taman Losari Tahap I, Taman Toraja Tahap I, Taman Kahyangan Tahap I, II, dan III, Menteng Garden (Taman Kahyangan V), serta Nirwana Garden GMTD.
Fasilitas yang diserahkan meliputi jalan lingkungan, sistem drainase, ruang terbuka hijau, utilitas kawasan, serta berbagai sarana pendukung lainnya. Setelah proses serah terima, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
Direktur Utama GMTD, Ali Said, mengatakan penyerahan PSU merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menghadirkan kawasan hunian yang terintegrasi, nyaman, dan berkelanjutan.

“Kami berharap penyerahan PSU ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus mendukung Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik,” ujar Ali Said.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengapresiasi langkah GMTD yang telah menyelesaikan kewajiban penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial tersebut.
“Dengan diserahkannya fasilitas umum dan fasilitas sosial ini, Pemerintah Kota Makassar kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeliharaan, perawatan, dan peningkatan fasilitas demi kenyamanan masyarakat,” katanya.
Pemerintah Kota Makassar menilai langkah GMTD sebagai bentuk sinergi positif antara sektor swasta dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan kota yang tertata, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sebagai pengembang kawasan terpadu di Makassar, GMTD telah berkontribusi dalam pembangunan kawasan Tanjung Bunga selama puluhan tahun. Perusahaan terus berkomitmen menghadirkan kawasan yang tidak hanya berfokus pada pengembangan properti, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
PT GMTD Tbk dikenal sebagai pelopor pengembangan kawasan perkotaan di Makassar yang berhasil mentransformasi kawasan Tanjung Bunga dari lahan rawa menjadi kota mandiri modern dengan fasilitas berstandar internasional. Hingga kini, perusahaan telah membangun lebih dari 7.916 rumah yang dihuni sekitar 5.470 keluarga di kawasan seluas kurang lebih 1.000 hektare. (*)





