PDAM Makassar Klarifikasi Isu Kerugian Rp360 Miliar: Addendum III Sesuai Prosedur dan Didampingi Kejaksaan

LimabelasIndonesia, Makassar – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar memberikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media daring yang menyebut dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp360 miliar dalam addendum ketiga kerja sama dengan PT Traya Tirta Makassar.

Dugaan ini sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH, menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan konteks hukum dan teknis dari kerja sama dimaksud.

“Pemberitaan yang menyimpulkan adanya potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah cenderung bersifat spekulatif. Banyak aspek yang tidak diperhitungkan, seperti struktur biaya, proyeksi pendapatan, dan manfaat operasional dari addendum ketiga,” ujar Adiarsa saat dikonfirmasi, Selasa (24/6).

Adiarsa menjelaskan bahwa Addendum III ditandatangani pada masa kepemimpinan Direktur Utama Haris Yasin Limpo, tepatnya pada 12 Juli 2019. Penyesuaian tersebut didasarkan pada hasil reviu dan perhitungan tarif air curah IPA II Panaikang oleh BPKP Perwakilan Sulsel. BPKP bahkan menyarankan agar dilakukan addendum atas perubahan tarif dan penambahan kegiatan yang belum tercantum dalam perjanjian kerja sama induk dan addendum sebelumnya.

“Permintaan air bersih yang terus meningkat, termasuk dari mitra swasta seperti PT Makassar Tene, PT Parangloe Indah, PT Bungasari Flour Mills Indonesia, dan PT Sinergi Mutiara Cemerlang, menjadi dasar perlunya peningkatan kapasitas sejak tahun 2019,” jelas Adiarsa.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyusunan Addendum III tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

“PDAM melalui berbagai tahapan, termasuk meminta legal opinion ke Kejati Sulsel sebelum addendum dibuat. Kejati menyatakan tidak ada permasalahan hukum sepanjang disepakati kedua belah pihak, sebagaimana tertuang dalam surat balasan tertanggal 28 April 2020,” jelasnya.

PDAM Makassar juga telah bersurat dan berkoordinasi dengan BPKP Sulsel serta Dewan Pengawas, yang kemudian menyetujui addendum pada 11 Januari 2021. Dalam proses tersebut, PDAM turut melibatkan konsultan eksternal, tim ahli, dan pendampingan hukum.

“Persiapan dilakukan lebih dari satu tahun agar seluruh aspek, baik hukum maupun ekonomi, dapat dipenuhi secara hati-hati, mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tegas Adiarsa.

Lebih lanjut, pada 4 Maret 2022, Direktur Utama PDAM Makassar saat itu, Beni Iskandar, juga bersurat ke Kejari Makassar untuk meminta legal opinion atas addendum tersebut.

Balasan dari Kejari, tertanggal 9 Mei 2022, menyarankan agar PDAM tetap menjalankan kerja sama dengan PT Traya Tirta Makassar sesuai addendum yang telah disepakati, guna menghindari risiko wanprestasi.

“Kalau PDAM memutus kontrak sepihak, maka harus menanggung konsekuensi hukum berupa pengembalian biaya kerugian ke PT Traya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata,” ujar Adiarsa.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama PDAM Makassar adalah meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. “Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas sebagai BUMD milik Pemkot Makassar secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan prinsip hukum yang benar,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *