Limabelas Indonesia, Makassar – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mempercepat persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), sebuah skema baru yang akan memberikan perlindungan kepada pemegang polis asuransi di Indonesia.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan program tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui aturan tersebut, tugas LPS diperluas tidak hanya menjamin simpanan nasabah perbankan, tetapi juga menjamin polis asuransi serta menangani resolusi perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Program Penjaminan Polis bukan sekadar perlindungan bagi pemegang polis. Lebih dari itu, ini merupakan fondasi untuk membangun industri asuransi yang lebih kuat, sehat, dan dipercaya masyarakat,” ujar Ferdinan dalam kegiatan LPS Media Meet Up yang digelar Kantor Perwakilan LPS III di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/6/2026).
Menurutnya, PPP hadir sebagai mekanisme penjaminan dan resolusi sektor asuransi yang dapat memberikan perlindungan atas hak pemegang polis atau tertanggung ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
Ferdinan menjelaskan, keberadaan skema penjaminan polis akan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi meskipun perusahaan asuransi menghadapi masalah.
“Kehadiran skema penjaminan polis memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi. Pada akhirnya, hal tersebut akan mendorong partisipasi masyarakat dalam industri asuransi, yang selanjutnya dapat turut memperkuat stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan,” katanya.
Hadir pula Direktur Group Resolusi dan Hubungan Investor Asuransi LPS, Aroma Patria Perdana.
Saat ini, LPS tengah menyiapkan berbagai aspek pendukung, mulai dari regulasi, kesiapan teknis, hingga penguatan kapasitas kelembagaan agar implementasi PPP dapat berjalan efektif sesuai tujuan yang ditetapkan. (*)





