LimabelasIndonesia, Makassar —
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Hasanuddin menggelar Workshop Penyelarasan Skema Sertifikasi dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kurikulum dalam Rangka Penambahan Ruang Lingkup (PRL) Skema, yang berlangsung di Ruang Kapoposang II, Hotel Aston Makassar, pada Sabtu–Minggu (14–15 Juni 2025).
Sebanyak 90 dosen pengusul skema sertifikasi dari Unhas turut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Workshop menghadirkan narasumber utama Bapak Saleh, Master Asesor dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Turut hadir Kepala Pusat LSP Unhas Ir. Mukti Ali, ST., MT., Ph.D, Manajer Skema LSP Unhas Prof. Dr. Ir. Sri Purwanti, S.Pt., M.Si., IPU., ASEAN.Eng, serta jajaran pengurus LSP Unhas lainnya.
Dalam sambutannya, Mukti Ali menekankan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan mandat penting bagi perguruan tinggi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyebutkan bahwa pengakuan terhadap kompetensi lulusan dapat diberikan melalui beberapa instrumen, di antaranya ijazah dan sertifikat kompetensi.
“Tidak semua lembaga pendidikan dapat mengeluarkan sertifikat kompetensi. Ada regulasi ketat yang harus dipenuhi sesuai standar BNSP. LSP Unhas menjadi salah satu perguruan tinggi yang telah memperoleh lisensi resmi dari BNSP untuk menerbitkan sertifikasi tersebut,” ungkap Mukti Ali.
LSP Unhas sendiri merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (P1) yang telah mengantongi sertifikat lisensi sejak Januari 2023. Hingga kini, LSP Unhas memiliki 65 skema sertifikasi yang telah terverifikasi oleh BNSP.
Pada tahun 2025, ditargetkan penambahan minimal 40 skema baru.
“Saat ini, dari 17 fakultas yang ada di Unhas, masih terdapat tujuh fakultas yang belum memiliki unit kompetensi sebagai turunan dari skema sertifikasi. Workshop ini bertujuan menyamakan persepsi di kalangan dosen pengusul, agar jika usulan penambahan ruang lingkup disetujui BNSP, kita dapat menyediakan lebih banyak sertifikasi untuk mahasiswa,” jelasnya.
Sementara itu, narasumber utama, Saleh, menekankan pentingnya pemahaman mendalam terkait proses pengusulan ruang lingkup skema. Ia berharap peserta dapat memahami prosedur dan mekanisme secara utuh, serta mampu menyusun usulan skema yang sesuai dengan ketentuan.
“Proses ini menuntut keseriusan. Setiap skema dan unit kompetensi memiliki tahapan yang harus dipahami secara rinci,” ujar Saleh.
Workshop ini akan berlangsung selama dua hari, dan diharapkan menghasilkan rancangan skema sertifikasi baru yang akan diajukan ke BNSP untuk memperluas cakupan sertifikasi di Unhas (*).