Limabelas Indonesia, jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Agustus 2025. Dalam keputusan Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (25/8/2025), LPS menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin, sementara TBP simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan. Kebijakan ini berlaku 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Dengan penyesuaian tersebut, TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75%, di BPR 6,25%, sedangkan simpanan valas di bank umum tetap 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan keputusan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik yang relatif solid di tengah ketidakpastian global. “Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang membaiknya aktivitas investasi dan konsumsi. PDB Indonesia tumbuh 5,12% (yoy) pada triwulan II 2025,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, tren global juga memengaruhi kebijakan. Beberapa negara besar mencatat pertumbuhan positif dan sejumlah bank sentral menurunkan suku bunga acuannya, meski sebagian masih berhati-hati terkait inflasi.
Di dalam negeri, sektor perbankan dinilai sehat. Kredit per Juli 2025 tumbuh 7,03% (yoy) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 7,00% (yoy), didukung pertumbuhan giro 10,72% dan tabungan 5,91%. Rasio kecukupan modal (KPMM) pada Juni 2025 mencapai 25,81%, dengan likuiditas yang memadai (AL/NCD 119,43% dan AL/DPK 27,08%). Risiko kredit juga terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) 2,28% dan Loan at Risk (LaR) 9,68%, lebih rendah dibandingkan sebelum pandemi 2019.
LPS menegaskan cakupan penjaminan simpanan tetap di atas 90% dari total nasabah bank, sesuai mandat Undang-Undang, dan melampaui standar internasional IADI sebesar 80%.
Selama periode observasi hingga pertengahan Agustus, suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah turun 11 bps menjadi 3,45%, sejalan dengan langkah BI memangkas suku bunga acuan 25 bps. Adapun SBP valas turun tipis 5 bps ke 2,12%, dengan arah ke depan bergantung pada keputusan The Fed dan kondisi likuiditas.
Purbaya mengingatkan agar bank menyampaikan informasi TBP kepada nasabah secara terbuka. “Dalam rangka memperkuat perlindungan dana serta menjaga kepercayaan deposan, LPS mengimbau bank selalu mematuhi ketentuan TBP dalam penghimpunan dana,” tegasnya.