Jadi Kawasan Percontohan Pengolahan Sampah Mandiri, Bukit Baruga Gelar Penandatanganan MoU Program TPS3R dengan Pemerintah Kota Makassar

Limabelas Indonesia, Makassar – Bukit Baruga, kawasan hunian yang mengedepankan konsep ramah lingkungan, kembali membuktikan komitmennya untuk terus mengembangkan sistem pengelolaan sampah modern demi terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar, terkait pengelolaan sampah mandiri dengan prinsip Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).

Acara penandatanganan kerja sama digelar di Kantor Balai Kota Makassar pada Kamis, 18 September 2025. MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Chief Executive Officer KALLA Land & Property, Ricky Theodores. Acara ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Helmy Budiman. Kemudian dari pihak Bukit Baruga, turut dihadiri oleh Chief Operating Officer KALLA Land, M. Natsir Mardan, serta beberapa perwakilan manajemen KALLA Land.

Chief Executive Officer KALLA Land & Property, Ricky Theodores, menjelaskan bahwa kerja sama ini menandai langkah strategis Bukit Baruga untuk mengelola sampahnya secara mandiri dengan mengedepankan tiga prinsip utama yakni reduce, recycle, dan reuse.
“Secara terminologi, Reduce artinya mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah, Recycle artinya mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat, dan Reuse artinya menggunakan kembali sampah yang masih bisa digunakan untuk fungsi yang sama atau fungsi berbeda. Intinya adalah bagaimana sampah ini kami kelola sendiri dan berperan aktif mendukung program Kota Makassar dalam mengurangi dampak lingkungan yang buruk akibat sampah, ” jelasnya.

Ia menambahkan, melalui sistem ini warga Bukit Baruga akan didorong melakukan pemisahan sampah sejak dari rumah.
“Sampah organik dan anorganik akan diolah di fasilitas TPS3R yang disiapkan pengelola kawasan, sementara residu yang tidak bisa didaur ulang baru akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *