YPMP Sulsel Dorong Pelantikan Wahidah Suaib sebagai PAW Komisioner Ombudsman RI

Limabelas Indonesia, MAKASSAR – Penguatan pengawasan pelayanan publik dinilai membutuhkan sosok yang memiliki integritas, pengalaman dalam pengawasan, serta keberpihakan terhadap kelompok rentan. Karena itu, proses pelantikan Wahidah Suaib sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sisa masa jabatan periode 2021–2026 didorong segera direalisasikan.

Wahidah Suaib, aktivis senior sekaligus mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, telah ditetapkan sebagai calon PAW Komisioner Ombudsman RI. Kehadirannya di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut dinilai penting untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal sekaligus memperkuat keberpihakan terhadap masyarakat yang selama ini rentan mengalami ketidakadilan dalam memperoleh layanan publik.

Dukungan terhadap percepatan pelantikan Wahidah Suaib datang dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk gerakan perempuan di daerah.

Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, Alita Karen, menilai penetapan Wahidah bukan sekadar persoalan mengisi kekosongan posisi di tubuh Ombudsman RI.

“Penetapan Kak Wahidah Suaib sebagai PAW Komisioner Ombudsman RI bukan sekadar pengisian ruang kosong kelembagaan, melainkan kemenangan bagi rekam jejak integritas dan keterwakilan perempuan. Oleh karena itu, pelantikannya harus terus diperjuangkan demi menjaga legitimasi lembaga pengawas negara,” ujar Alita Karen.

Menurut Alita, pengalaman Wahidah dalam dunia pengawasan publik dan keterlibatannya dalam gerakan masyarakat sipil menjadi modal penting untuk memperkuat kerja Ombudsman RI.

Pengalaman tersebut diharapkan dapat menghadirkan perspektif yang lebih luas dalam menangani berbagai persoalan maladministrasi, terutama kasus-kasus yang berdampak langsung terhadap perempuan, anak, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, serta kelompok marginal lainnya.

“Pelayanan publik kita hari ini kerap menyisakan ketimpangan gender dan diskriminasi di ranah akar rumput. Kami di YPMP Sulsel menaruh harapan besar agar setelah dilantik nanti, keberadaan Kak Wahidah di Ombudsman RI semakin memperkuat perspektif gender, perlindungan kelompok rentan, serta keberanian dalam mengusut maladministrasi birokrasi,” katanya.

Alita juga menekankan pentingnya membangun sinergi antara Ombudsman RI dan organisasi masyarakat sipil di daerah. Menurutnya, pengawasan pelayanan publik tidak cukup hanya memastikan prosedur administrasi dijalankan sesuai aturan.

Lebih dari itu, pengawasan harus mampu memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang adil, setara, mudah diakses, dan bebas dari praktik diskriminatif.

“Sinergi antara Ombudsman RI dan organisasi masyarakat sipil di daerah penting agar pengawasan birokrasi tidak berhenti pada tataran prosedural semata, melainkan benar-benar menghadirkan rasa adil bagi masyarakat bawah,” ujarnya.

Percepatan pelantikan Wahidah Suaib sebagai PAW Anggota Ombudsman RI sisa masa jabatan 2021–2026 dinilai juga penting bagi konsolidasi internal lembaga. Kehadiran komisioner baru diharapkan dapat menjaga kesinambungan fungsi pengawasan Ombudsman RI sekaligus memperkuat respons lembaga terhadap berbagai persoalan pelayanan publik.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap birokrasi yang semakin transparan, responsif, dan inklusif, keberadaan pengawas pelayanan publik yang memiliki rekam jejak kuat menjadi semakin penting.

Pelantikan Wahidah Suaib pun diharapkan tidak hanya menjadi penyelesaian administratif atas proses PAW, tetapi menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI dan memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas benar-benar terlindungi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *