Sinergi OJK, Polri, dan Kementerian Pulangkan Tersangka Investree dari Qatar

Limabelas Indonesia, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan sekaligus menahan Sdr. AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. AAG diduga kuat melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI menjerat tersangka menggunakan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Berdasarkan hasil penyidikan, AAG menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana tersebut kemudian diduga dialihkan, termasuk untuk kepentingan pribadi tersangka. Praktik ilegal ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024.

Selama penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan diketahui melarikan diri ke Doha, Qatar. OJK bersama Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024. Upaya ekstradisi ditempuh melalui jalur diplomatik antara pemerintah Indonesia dan Qatar, dengan dukungan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta pencabutan paspor oleh Ditjen Imigrasi.

Pemulangan AAG akhirnya berhasil dilakukan melalui kerja sama NCB to NCB, koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, dan dukungan penuh KBRI di Qatar. Saat ini AAG telah ditahan oleh OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

OJK menegaskan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam menangani laporan para korban yang masuk ke Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya. OJK juga menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta PPATK atas dukungan penuh dalam proses pemulangan tersangka.

Sinergi antar-kementerian/lembaga ini menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari praktik penghimpunan dana ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *