Limabelas Indonesia, Manado – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersinergi dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) menyelenggarakan kegiatan bertajuk Refreshment Level Teknis Penyusunan Rencana Resolusi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (SULAMPUA).
Kegiatan ini dilaksanakan pada 28–29 Oktober 2025 di Manado dan diikuti oleh 18 peserta level teknis dari enam BPD di seluruh wilayah SULAMPUA serta perwakilan dari Asbanda. Program Refreshment Level Teknis LPS mendapat sambutan positif dari Asbanda dan para peserta, mengingat pentingnya pemahaman teknis dalam penyusunan rencana resolusi.
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III, Fuad Zaen, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan BPD dalam menyusun serta mengimplementasikan rencana resolusi guna menghadapi potensi permasalahan bank. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kerangka resolusi bank yang efektif dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen LPS untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. LPS juga memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi sinergi antara regulator, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Asbanda dalam upaya bersama menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia,” ujar Fuad.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Asbanda, Wimran Ismaun, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan serupa yang telah dilaksanakan di Surabaya pada Juni 2025. Ia menekankan pentingnya kolaborasi yang solid untuk mendukung ketahanan sektor perbankan daerah.
“BPD memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi di daerah. Maka dari itu, peningkatan pemahaman dan penguatan kapasitas dalam menghadapi potensi permasalahan bank menjadi hal yang mutlak,” terang Wimran.
Dalam sesi pemaparan materi, Direktur Group Resolusi Bank LPS, Tri Wahyuni, menjelaskan pentingnya penyusunan Rencana Resolusi sesuai dengan Peraturan LPS (PLPS) Nomor 2 Tahun 2024. Materi tersebut mencakup pelaksanaan uji resolvabilitas dan penetapan timeline dalam proses resolusi bank.
Program ini merupakan bagian dari komitmen LPS untuk menjalankan mandat undang-undang sekaligus memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan guna mendukung ketahanan sektor perbankan, khususnya pada level BPD yang berperan penting dalam memperkuat perekonomian daerah.
Selanjutnya, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS Wilayah III, Prayitno Amigoro, turut memaparkan tugas, fungsi, serta kegiatan Kantor Perwakilan LPS III dalam mendukung pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi bank di daerah. Ia juga menjelaskan mandat baru LPS dalam menjamin polis asuransi serta pentingnya sinergi antara LPS dan perbankan, khususnya enam BPD di wilayah SULAMPUA.
Kegiatan ditutup dengan pemaparan oleh Direktur Group Regulasi Penjaminan Polis dan Pendukung LPS, Fanny Stephanie Parinussa, yang menjelaskan perkembangan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai perluasan mandat LPS di sektor asuransi. Program ini diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan direncanakan berlaku efektif pada tahun 2028.





