Limabelas Indonesia, Makassar — Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha, SE, MM, menegaskan bahwa kegiatan ekspor bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebenarnya tidak sesulit bayangan masyarakat awam.
Melalui dialog interaktif di Radio Gamasi Makassar, pihak Bea Cukai menyatakan komitmennya untuk terus mendukung dan mendampingi pelaku usaha lokal agar produk unggulan dari kawasan Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) mampu menembus pasar luar negeri.
Menurut Cahya, agar dapat dapat melakukab ekspor secara mandiri dan lancar, terdapat dua kategori persyaratan utama yang harus dipahami oleh pelaku UMKM, yaitu syarat produk dan syarat administrasi.
Syarat Produk: Pelaku UMKM harus benar-benar mengenal dan mengetahui secara detail spesifikasi serta kualitas produk yang akan diekspor. Syarat Administrasi: UMKM perlu melengkapi dokumen dasar perusahaan dan kepabeanan, seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP.
Dokumen Ekspor: Dokumen pendukung pengiriman barang meliputi invoice, packing list, air waybill atau bill of lading, dokumen pelengkap, serta penerapan kode HS (Harmonized System) yang tepat dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Proses Transparan Tanpa Pungutan BiayaCahya mengingatkan para pelaku usaha agar senantiasa mengurus dokumen secara mandiri dan menghindari penggunaan jasa perantara atau calo.
Ia memastikan bahwa seluruh layanan dan pengajuan dokumen kepabeanan di instansinya diberikan secara transparan. “Pengajuan dokumen seperti PEB, NIB, hingga NPWP itu semuanya gratis tanpa ada biaya sepeser pun. Yang terpenting pelaku usaha tidak lewat calo dan memahami aturan yang berlaku,” tegas Cahya.
Layanan Klinik Ekspor dan Asistensi UMKMSebagai bentuk dukungan nyata di daerah, Kanwil DJBC Sulbagsel menghadirkan layanan asistensi melalui klinik ekspor serta bersinergi dengan perbankan (seperti Bank Mandiri, BSI, dan BNI) serta instansi terkait. ..
7
Langkah ini bertujuan untuk membimbing UMKM mulai dari tahap persiapan barang, pemenuhan standar mutu internasional, hingga tata cara pengisian dokumen kepabeanan yang benar.
Bagi pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan pasar dan berkonsultasi seputar regulasi ekspor, pihak Bea Cukai membuka ruang seluas-luasnya untuk mendatangi kantor layanan atau menghubungi kanal komunikasi resmi melalui media sosial Kanwil DJBC Sulbagsel. (*)





