Penetapan Wahidah Suaib sebagai PAW Komisioner Ombudsman RI Diharapkan Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Limabelas Indonesia, MAKASSAR – Penetapan Wahidah Suaib sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2021–2026 dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia.

Penetapan tersebut tidak hanya dipandang sebagai upaya melengkapi komposisi kelembagaan Ombudsman RI, tetapi juga membawa harapan baru terhadap penguatan pengawasan yang berintegritas, responsif, dan berpihak pada pemenuhan hak masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Dukungan terhadap penetapan Wahidah Suaib datang dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk gerakan perempuan di Sulawesi Selatan. Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, Alita Karen, menilai pengalaman dan rekam jejak Wahidah menjadi modal penting dalam menjalankan amanah tersebut.

“Penetapan Kak Wahidah Suaib sebagai PAW Komisioner Ombudsman RI bukan sekadar pengisian ruang kosong kelembagaan, melainkan kemenangan bagi rekam jejak integritas dan keterwakilan perempuan di lembaga pengawas negara,” ujar Alita.

Menurutnya, pengalaman Wahidah Suaib sebagai mantan Anggota Bawaslu RI serta keterlibatannya dalam gerakan masyarakat sipil menjadi kekuatan dalam memperluas perspektif pengawasan pelayanan publik.

Alita berharap pengalaman tersebut dapat memberikan energi baru bagi Ombudsman RI dalam menangani berbagai persoalan maladministrasi yang dalam praktiknya kerap memberikan dampak lebih besar terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat marginal.

“Pelayanan publik kita hari ini kerap menyisakan ketimpangan gender dan diskriminasi di ranah akar rumput. Kami di YPMP Sulsel menaruh harapan besar agar keberadaan Kak Wahidah di Ombudsman RI semakin memperkuat perspektif gender, perlindungan kelompok rentan, serta keberanian dalam mengusut maladministrasi birokrasi,” katanya.

Ia menilai pengawasan pelayanan publik tidak cukup hanya memastikan terpenuhinya prosedur administrasi. Lebih dari itu, pengawasan harus mampu memastikan setiap warga negara mendapatkan pelayanan yang adil, setara, dan bebas dari diskriminasi.

Karena itu, sinergi antara Ombudsman RI dengan organisasi masyarakat sipil di daerah dinilai penting. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap mekanisme pengaduan sekaligus memastikan berbagai persoalan pelayanan publik yang terjadi di tingkat akar rumput dapat memperoleh perhatian.

“Jangan sampai pengawasan birokrasi berhenti pada tataran prosedural semata. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat benar-benar merasakan keadilan dan mendapatkan pelayanan publik yang layak,” ujar Alita.

Penetapan Wahidah Suaib sebagai PAW Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 diharapkan dapat memperkuat konsolidasi internal lembaga sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik nasional.

Di tengah dinamika pelayanan publik yang semakin kompleks, keberadaan komisioner dengan pengalaman pengawasan, perspektif masyarakat sipil, serta perhatian terhadap kelompok rentan dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan Ombudsman RI tetap menjalankan mandatnya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang dipercaya masyarakat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *