Limabelas Indonesia, Makassar – Meski tergolong organisasi advokat yang relatif baru, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional menunjukkan perkembangan signifikan di Sulawesi Selatan. Organisasi ini telah membentuk 13 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di kabupaten/kota dan terus memperkuat eksistensinya melalui pengembangan kelembagaan, pendidikan profesi, serta kerja sama dengan perguruan tinggi.
Penguatan organisasi tersebut ditandai dengan pelantikan pengurus DPD Peradi Profesional periode 2026–2031 yang berlangsung di Sandeq Claro Hotel Makassar, Jumat (9/10/2026). Pelantikan dilaksanakan serentak di 13 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Ketua DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., hadir dalam kegiatan tersebut bersama Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., serta sejumlah pengurus dan anggota organisasi.
Ke-13 daerah tersebut meliputi Makassar, Gowa, Wajo, Takalar, Bulukumba, Maros, Pangkep, Barru, Parepare, Pinrang, Sidrap, Bone, dan Palopo.
Perkembangan jaringan kepengurusan ini menjadi salah satu indikator ekspansi organisasi di Sulawesi Selatan. Namun, penguatan tersebut juga diharapkan diikuti dengan peningkatan kualitas advokat, integritas profesi, dan kontribusi nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
Perkuat Organisasi dan Pendidikan Profesi
Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., mengungkapkan bahwa perjalanan organisasi sejak awal pembentukannya tidak terlepas dari berbagai tantangan.
Ia menyebut adanya dinamika yang berkaitan dengan surat kepada pimpinan pengadilan hingga Mahkamah Agung, yang menurutnya bertujuan mengeliminasi berita acara sumpah advokat, serta komunikasi melalui telepon kepada sejumlah anggota organisasi.
Meski menghadapi berbagai dinamika, Peradi Profesional mengklaim tetap berkembang dan mencatat sejumlah capaian dalam pengembangan organisasi maupun pendidikan profesi advokat.
Dalam sambutannya, Yuhelson menyebut dua rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) yang diklaim berkaitan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan 113 pihak serta jumlah peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang mencapai 613 peserta di Universitas Indonesia.
Selain pengembangan jaringan daerah, Peradi Profesional juga merencanakan penguatan kelembagaan melalui penyediaan kantor bagi DPD di tingkat provinsi.
Di bidang pendidikan profesi, organisasi ini menetapkan kualifikasi pengajar PKPA minimal berpendidikan doktor atau S3. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga kualitas pendidikan dan meningkatkan kompetensi calon advokat.
Yuhelson berharap pertumbuhan organisasi di Sulawesi Selatan tidak hanya terlihat dari bertambahnya kepengurusan, tetapi juga tercermin dalam kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme para advokat.
Gandeng Dua Universitas di Makassar
Upaya memperkuat kualitas pendidikan hukum juga dilakukan melalui kerja sama dengan Universitas Handayani Makassar dan Universitas Indonesia Timur.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU oleh Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., bersama pimpinan kedua universitas.
Kolaborasi ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, Peradi Profesional dan kedua perguruan tinggi diharapkan dapat mengembangkan program bersama, meningkatkan kualitas pendidikan hukum, serta memperkuat kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum.
Sinergi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi juga menjadi langkah untuk mempertemukan kebutuhan akademik dengan praktik hukum di lapangan. Dengan demikian, pengembangan pendidikan hukum diharapkan semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia profesi.
Advokat Diminta Hadir untuk Masyarakat Kecil
Ketua DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa pengurus yang baru dilantik memiliki tanggung jawab untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh bantuan hukum.
Menurutnya, organisasi advokat tidak boleh hanya berorientasi pada pengembangan internal, tetapi harus mampu hadir menjawab persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Ia mencontohkan petani yang menghadapi sengketa tanah, nelayan yang kehilangan sumber penghidupan, serta masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya untuk memperoleh pendampingan hukum.
“Atas dasar itulah, Peradi Profesional harus hadir di tengah masyarakat,” tegasnya.
Harris juga mengingatkan bahwa perbedaan organisasi advokat tidak seharusnya menjadi penghalang bagi penghormatan terhadap profesi, kebenaran, dan keadilan.
Ia mendorong pengurus DPD menjadikan organisasi sebagai wadah yang dapat diakses masyarakat untuk memperoleh informasi, bantuan, dan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberhasilan organisasi advokat tidak cukup diukur dari jumlah kepengurusan atau anggota, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.
Hakim Agung Ingatkan Pentingnya Integritas
Dalam rangkaian kegiatan pengambilan sumpah advokat, Hakim Agung Republik Indonesia, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., turut mengingatkan para advokat agar senantiasa menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dalam menjalankan profesi.
Ia menegaskan bahwa memperoleh penghasilan dari profesi advokat merupakan hal yang wajar. Namun, keuntungan tidak boleh diperoleh melalui cara yang zalim atau bertentangan dengan prinsip keadilan.
“Making money bagi seorang advokat itu bukan sesuatu yang terlarang. Yang tidak boleh itu adalah memperoleh sesuatu dengan cara zalim,” ujarnya.
Ibrahim juga mengingatkan agar setiap argumentasi yang disampaikan dalam persidangan berlandaskan kebenaran dan keadilan, bukan semata-mata untuk memenuhi kepentingan pihak yang diwakili.
Pesan tersebut menegaskan bahwa profesionalisme advokat tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menangani perkara, tetapi juga oleh integritas dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Pertumbuhan Harus Diikuti Kualitas
Dengan kepengurusan yang tersebar di 13 kabupaten/kota, Peradi Profesional memiliki peluang untuk memperluas jangkauan layanan hukum dan memperkuat perannya di Sulawesi Selatan.
Pelantikan pengurus periode 2026–2031 menjadi momentum untuk menerjemahkan perkembangan organisasi menjadi program kerja yang terukur, mulai dari peningkatan kompetensi advokat, penguatan pendidikan profesi, hingga perluasan bantuan hukum bagi masyarakat.
Kerja sama dengan perguruan tinggi juga diharapkan menjadi bagian dari strategi membangun sumber daya manusia hukum yang kompeten dan berintegritas.
Di tengah perkembangan organisasi advokat, tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa pertumbuhan jaringan kepengurusan berjalan seiring dengan peningkatan mutu layanan dan kepercayaan masyarakat.
Bagi Peradi Profesional, keberadaan 13 DPD di Sulawesi Selatan menjadi modal organisasi untuk berkembang. Namun, kontribusi nyata dalam memperjuangkan akses keadilan akan menjadi tolok ukur penting bagi keberlanjutan dan kredibilitas organisasi tersebut. (Fikra)





